BeritaDaerahHukum

Polemik Kapal Warisan, Sulaisi Minta Kuasa Hukum Tak Simpulkan Perkara Prematur

3648
×

Polemik Kapal Warisan, Sulaisi Minta Kuasa Hukum Tak Simpulkan Perkara Prematur

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq (Kiri) dan kuasa hukum H. Abd. Kadir (Kanan). Foto/Kolase.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Kuasa hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, meminta kuasa hukum H. Abd. Kadir tidak terburu-buru menyimpulkan perkara dugaan penggelapan kapal warisan yang kini ditangani penyidik.

Menurutnya, proses hukum masih berjalan sehingga penentuan fakta, peran pihak-pihak terkait, dan konstruksi hukum harus menunggu hasil penyidikan.

Sulaisi juga mengkritik pernyataan Kurniadi selaku kuasa hukum H. Abd. Kadir yang menyebut hak waris Sayyidah atas kapal gugur karena tidak ikut membayar utang pewaris dan nilai kapal yang dijual lebih rendah daripada jumlah utang almarhum.

“Pernyataan kuasa hukum Terlapor yang menyatakan hak waris Sayyidah atas kapal hilang dengan alasan tidak ikut membayar utang pewaris dan nilai objek kapal yang dijual jauh di bawah jumlah utang pewaris, jelas merupakan pernyataan yang ngawur dan menyesatkan,” kata Sulaisi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2026).

Ia menilai, argumentasi hukum seharusnya tetap berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilaporkan, bukan menyimpulkan hilangnya hak waris seseorang hanya karena persoalan pembayaran utang pewaris.

“Dari mana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar utang pewaris? Mau dibedah dari ilmu apa pun, ini jelas ngawur dan menyesatkan,” ujarnya.

Sulaisi mengatakan, terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan kuasa hukum H. Abd. Kadir, mulai dari penentuan lokasi kejadian atau locus delicti, waktu kejadian atau tempus delicti, penentuan pihak yang dilaporkan, hingga klaim mengenai hilangnya hak waris Sayyidah.

Menurut Sulaisi, persoalan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan penyidik. Ia menegaskan, laporan polisi merupakan pintu masuk untuk mengungkap suatu peristiwa, sedangkan penentuan fakta dan peran masing-masing pihak harus didukung hasil pemeriksaan serta alat bukti yang relevan.

“Laporan pelapor merupakan pintu masuk untuk memeriksa suatu peristiwa. Lokasi, waktu, dan peran masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh fakta diperiksa,” tuturnya.

Ia menyebut, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, menurutnya, proses itu masih perlu ditindaklanjuti dengan pengumpulan alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Sulaisi juga menegaskan bahwa status H. Abd. Kadir sebagai Terlapor tidak serta-merta menjadikannya Tersangka. Penetapan status hukum seseorang, kata dia, harus melalui proses sesuai hukum acara pidana dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Dalam keterangannya, Sulaisi turut mempersoalkan kedudukan H. Abd. Kadir dalam pembagian warisan almarhum Sulaiman.

Ia berpendapat, H. Abd. Kadir terhalang memperoleh warisan karena almarhum masih memiliki anak-anak dan istri sah sebagai ahli waris.

Sulaisi merujuk Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur kelompok ahli waris ketika seluruh ahli waris ada. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai mahjub hirman, yakni terhalang secara keseluruhan dari memperoleh bagian warisan.

Menurutnya, persoalan hak waris Sayyidah tidak dapat disimpulkan gugur hanya berdasarkan tudingan bahwa dirinya tidak ikut membayar utang pewaris atau karena nilai kapal lebih rendah daripada jumlah utang.

Meski demikian, kedudukan masing-masing pihak dalam pewarisan dan status kepemilikan kapal tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang dapat dibuktikan.

Sulaisi menilai, keterangan yang disampaikan kuasa hukum H. Abd. Kadir di ruang publik dapat menjadi bagian dari informasi yang perlu dicermati penyidik.

Ia meminta penyidik mendalami dugaan penjualan kapal, penguasaan objek tersebut, serta hak masing-masing ahli waris berdasarkan bukti yang tersedia.

Ia berpendapat, penjualan harta warisan sebelum pembagian tanpa persetujuan ahli waris lain perlu diuji berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana.

Sulaisi juga mengingatkan agar kritik terhadap proses hukum tidak disampaikan dengan kesimpulan yang mendahului hasil penyidikan. Menurutnya, seluruh pihak perlu memberikan ruang bagi penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Kuasa hukum Terlapor seharusnya menghormati proses penyidikan. Jangan menilai konstruksi perkara seolah-olah sudah selesai, padahal penyidik masih bekerja mengumpulkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Hingga seluruh proses tersebut dituntaskan, perkara dugaan penggelapan kapal warisan itu masih harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan mengenai hak waris maupun dugaan tindak pidana dari masing-masing pihak perlu ditempatkan sebagai argumentasi hukum yang masih memerlukan pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *