SAMPANG, KLIKTIMES.ID – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Madura (LBH IKAMA) bersama LBH Taretan Legal Justitia mendampingi Suama, korban dugaan pengeroyokan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Keduanya mendesak Polsek Camplong menangani laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
Pendampingan gratis yang dipimpin Sulaisi Abdurrazaq itu dilakukan dengan mendatangi Polsek Camplong untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan pada 18 September 2026.
Berdasarkan keterangan tim pendamping, peristiwa tersebut terjadi pada 16 September 2026, bermula dari perselisihan mengenai tanah. Suama disebut terlibat cekcok dengan Erni yang menuduhnya menjual tanah. Setelah Suama membantah tuduhan itu, Erni diduga memukulnya. Haris kemudian diduga turut melakukan pemukulan menggunakan tongkat milik Subaidi.
Akibat kejadian tersebut, Suama mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LPM/39.RESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLSEK CAMPLONG. Sementara itu, Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat bernomor STTLPM/39.a.RESKRIM/IX/2026/POLSEK tercatat pada tanggal yang sama.
Sulaisi mengatakan, pihaknya mempertanyakan penanganan laporan, termasuk tanda bukti laporan yang menurut tim pendamping belum diberikan kepada korban sebagaimana diharapkan.
Mereka juga menyoroti informasi dari Polsek Camplong kepada Subaidi pada 29 September 2026 bahwa proses pengurusan visum masih berlangsung.
Menurut Sulaisi, kepastian mengenai proses visum diperlukan untuk mendukung pembuktian sekaligus memberikan kejelasan kepada korban mengenai penanganan perkara.
“Polsek Camplong harus menjaga citra Polri dengan menangani perkara ini secara profesional. Masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak memperoleh pelayanan yang baik dan kepastian hukum,” ujar Sulaisi.
Ia menegaskan, pendampingan diberikan secara cuma-cuma karena Suama disebut berasal dari keluarga tidak mampu. Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak boleh menghalangi masyarakat memperoleh bantuan hukum dan memperjuangkan haknya.
LBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia meminta kepolisian menindaklanjuti laporan secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Polsek Camplong mengenai pertanyaan yang disampaikan tim pendamping belum diperoleh. Kliktimes masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
















