BeritaDaerah

Muktamar NU ke-35 Tetapkan AHWA untuk Pilih Ketum PBNU 2026-2031

250
×

Muktamar NU ke-35 Tetapkan AHWA untuk Pilih Ketum PBNU 2026-2031

Sebarkan artikel ini
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang. Foto/Ist.

JOMBANG, KLIKTIMES.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031.

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, para muktamirin akhirnya menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme voting setelah forum tidak menemukan titik temu melalui musyawarah mufakat.

Dalam voting, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan menjadi AHWA. Sementara itu, 150 suara memilih agar mekanisme pemilihan tetap menggunakan sistem sebelumnya. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Dengan hasil tersebut, opsi perubahan memperoleh dukungan mayoritas. Mekanisme AHWA pun resmi menjadi bagian dari keputusan Muktamar ke-35 NU.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, serta sekalian alhamdulillah rabbil alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan untuk opsi perubahan (AHWA),” kata pimpinan sidang, Prof. Muhammad Nuh, saat mengumumkan hasil voting.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai tata cara pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.

Sebelumnya, peserta Muktamar dihadapkan pada dua pilihan. Opsi pertama mempertahankan mekanisme pemilihan yang selama ini digunakan. Sedangkan opsi kedua mengusulkan perubahan dengan menerapkan mekanisme AHWA.

Perbedaan pandangan membuat forum sempat kesulitan mencapai kesepakatan. Setelah musyawarah mufakat tidak menemukan titik temu, persoalan tersebut akhirnya diserahkan kepada muktamirin melalui mekanisme voting.

Menariknya, mekanisme AHWA bukan hanya diterapkan untuk pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Mekanisme serupa sebelumnya juga telah disepakati untuk pemilihan Rais Aam PBNU.

Dengan demikian, dua posisi utama dalam struktur kepemimpinan PBNU kini sama-sama menggunakan mekanisme AHWA, yakni Rais Aam di jajaran Syuriyah dan Ketua Umum di jajaran Tanfidziyah.

Keputusan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam Muktamar ke-35 NU. Mekanisme ini berbeda dengan pola pemilihan yang digunakan pada periode sebelumnya.

Setelah mekanisme pemilihan ditetapkan, pimpinan sidang melanjutkan agenda Muktamar pada Minggu (30/8/2026).

Tahapan berikutnya menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan. Forum akan memasuki proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 melalui mekanisme AHWA.

Dengan ditetapkannya aturan main, perhatian kini beralih kepada sosok yang akan mengisi dua posisi strategis tersebut.

Siapa yang akan dipilih menjadi Rais Aam? Lalu, siapa yang akan dipercaya memimpin Tanfidziyah PBNU periode 2026–2031?

Muktamar ke-35 NU telah menentukan mekanismenya. Sebanyak 401 suara menjadi penentu perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.

Kini, proses pemilihan kepemimpinan NU memasuki babak baru. Hasil AHWA akan menjadi salah satu penentu arah kepemimpinan PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *