JAKARTA, KLIKTIMESID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menyambut baik terbitnya peraturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi BPKN yang telah disampaikan pada tahun 2022 terkait pemenuhan hak konsumen penyandang disabilitas.
“BPKN akan mengawal kebijakan Presiden tersebut. Hal ini sejalan dengan rekomendasi BPKN pada tahun 2022 yang telah kami sampaikan kepada Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemenuhan hak atas aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi konsumen penyandang disabilitas,” jelas Mufti.
Menurut Mufti, kebijakan perlindungan konsumen saat ini juga perlu memperhatikan pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Pendekatan tersebut menekankan pentingnya kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta inklusi sosial dalam berbagai kebijakan dan layanan publik.
BPKN, lanjut Mufti, berkomitmen memastikan seluruh lapisan konsumen, khususnya kelompok rentan, memperoleh hak, akses, perlindungan, dan keadilan yang setara dalam menggunakan barang dan/atau jasa.
“Kebijakan konsesi bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat segera diterapkan. BPKN siap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. Kami juga berharap BUMN dan BUMD dapat menjadi percontohan atau pilot project dalam implementasi kebijakan pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas,” tutup Mufti.
















