Bappeda
DKPP
RSUD
TANI
BeritaHukum

HS Disebut-sebut di Balik Peredaran Rokok  Ilegal Coffee, Manchester, Big Boss di Sumenep, Akankah PMK Baru Bertaji?

995
×

HS Disebut-sebut di Balik Peredaran Rokok  Ilegal Coffee, Manchester, Big Boss di Sumenep, Akankah PMK Baru Bertaji?

Sebarkan artikel ini
Tiga merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, yakni Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih, disebut masih beredar di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Foto/Kliktimes.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Pemerintah pusat terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026, negara membuka ruang pemanfaatan dana pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai dan kepabeanan.

Regulasi yang menggantikan PMK Nomor 143 Tahun 2023 itu diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus menekan kerugian negara akibat praktik rokok ilegal.

ADVERTISEMENT Banner

Lewat aturan baru tersebut, pemerintah juga memberi ruang penggunaan sebagian penerimaan pajak rokok untuk mendukung operasi pemberantasan rokok ilegal.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa perang terhadap rokok ilegal tidak lagi hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga diperkuat dari sisi dukungan anggaran dan pengawasan.

Namun, di tengah penguatan regulasi tersebut, peredaran rokok yang diduga ilegal masih menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, khususnya di wilayah Kecamatan Lenteng dan sekitarnya.

Sejumlah merek seperti Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih disebut masih beredar luas di tengah masyarakat. Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku dan dikabarkan mudah ditemukan di sejumlah toko maupun warung.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, peredaran rokok yang diduga ilegal itu disebut telah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan di tingkat daerah.

Di tengah sorotan tersebut, nama seorang pria berinisial HS ikut mencuat. Sejumlah sumber menyebut HS diduga memiliki peran dalam jalur distribusi rokok yang diduga ilegal di wilayah Lenteng dan beberapa daerah sekitarnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang yang mengonfirmasi dugaan tersebut. Belum ada pula pernyataan dari HS terkait informasi yang beredar di masyarakat.

Aktivis Sumenep, Alzam, meminta aparat segera melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Kalau memang ada informasi yang mengarah kepada pihak tertentu, aparat harus melakukan pendalaman. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Alzam, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, penindakan terhadap rokok yang diduga ilegal tidak cukup hanya menyasar pedagang kecil atau pengecer. Aparat juga perlu menelusuri rantai distribusi hingga ke pihak-pihak yang diduga berada di belakang peredarannya.

Alzam menilai terbitnya PMK Nomor 26 Tahun 2026 harus menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.

“Jangan sampai aturan sudah diperkuat, tetapi praktik di lapangan masih berjalan seperti biasa. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah tindakan nyata dan kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret aparat dalam menelusuri dugaan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang mengenai pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan jalur distribusinya.

Terbitnya PMK Nomor 26 Tahun 2026 pun kini menjadi ujian tersendiri. Publik menanti apakah regulasi baru tersebut benar-benar mampu memperkuat pemberantasan rokok ilegal hingga ke akar distribusinya, atau justru kembali terbentur lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *