PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – DPRD Kabupaten Pamekasan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pamekasan yang berhasil menangkap buronan kasus penipuan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, saat audiensi bersama para korban penipuan di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Faridi secara khusus mengapresiasi kinerja Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto, bersama jajarannya yang berhasil mengamankan tersangka setelah enam tahun menjadi buronan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau bersama timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka yang telah menjadi DPO selama enam tahun,” ujar Faridi.
Tersangka berinisial MLA atau Mohammad Lukman Anizar ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (26/7/2026). Mantan pegawai bank tersebut sebelumnya melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Desember 2020.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga tuntas.
“Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 orang korban tersebut,” tegas Yoni.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan.
Keberhasilan menangkap buronan kasus tersebut mendapat respons positif dari para korban maupun kalangan DPRD Pamekasan. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
















