Bappeda
DKPP
RSUD
TANI
Berita

Diterpa Dugaan Korupsi, Dinas Pertanian Jatim Kini Disorot Ihwal Belanja ASN Rp148,6 Miliar pada PAPBD 2025

811
×

Diterpa Dugaan Korupsi, Dinas Pertanian Jatim Kini Disorot Ihwal Belanja ASN Rp148,6 Miliar pada PAPBD 2025

Sebarkan artikel ini
Koordinator Wilayah Jawa Timur Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM Merah Putih), A. Sholeh. Foto/Dy.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur terus menjadi perhatian publik. Di tengah mencuatnya dugaan korupsi di lingkungan UPTD Benih Padi dan Palawija, muncul pertanyaan lain mengenai arah kebijakan anggaran instansi tersebut dalam Perubahan APBD (PAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Penelusuran Kliktimes terhadap dokumen Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD (PAPBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa pos Penyediaan Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai sekitar Rp148,6 miliar.

Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan alokasi sejumlah program yang berkaitan langsung dengan penguatan ketahanan pangan masyarakat. Setelah perubahan anggaran, total program strategis pangan tercatat hanya sekitar Rp5,1 miliar.

Perbedaan angka yang cukup mencolok itu memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja sektor pertanian di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi Jawa Timur.

Padahal, dalam Nota Keuangan PAPBD 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakui adanya sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi. Mulai dari ancaman impor pangan, dampak fenomena La Nina terhadap produksi pertanian, tekanan daya beli masyarakat, hingga kebutuhan memperkuat pangan lokal sebagai fondasi ketahanan ekonomi daerah.

Di tengah tantangan tersebut, porsi anggaran terbesar justru masih berada pada belanja aparatur.

Koordinator Wilayah Jawa Timur Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM Merah Putih), A. Sholeh, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, terdapat ketidakseimbangan antara tantangan yang dihadapi sektor pertanian dengan komposisi anggaran yang disiapkan pemerintah.

“Kalau kita membaca nota keuangan pemerintah sendiri, tantangan sektor pangan sudah dipetakan dengan jelas. Ada ancaman impor, risiko penurunan produksi akibat perubahan cuaca, hingga kebutuhan memperkuat pangan lokal. Tetapi ketika melihat struktur anggarannya, yang paling dominan justru belanja birokrasi,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut dia, keberadaan ASN memang merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari jalannya pemerintahan. Namun, ketika kesenjangan antara belanja aparatur dan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat menjadi terlalu besar, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan efektivitas prioritas anggaran tersebut.

“ASN memang penting. Tetapi ketahanan pangan tidak dibangun dari besarnya belanja pegawai. Ketahanan pangan dibangun melalui program yang mampu meningkatkan produksi, melindungi petani, memperkuat cadangan pangan, dan menjaga stabilitas harga,” katanya.

Sholeh menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penyusunan struktur anggaran tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada penyelesaian persoalan sektor pertanian atau justru lebih banyak terserap untuk kebutuhan administratif.

Selain mempertanyakan komposisi anggaran, SPM Merah Putih juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap sejumlah pos belanja yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Pos-pos tersebut antara lain pengadaan pangan, distribusi bantuan pangan, pengadaan alat dan mesin pertanian, kegiatan rapat dan koordinasi, belanja operasional perkantoran, hingga pergeseran anggaran dalam mekanisme perubahan APBD.

Pada sektor pengadaan pangan, misalnya, potensi persoalan dapat muncul apabila terjadi penggunaan vendor secara berulang tanpa kompetisi yang sehat atau penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan harga pasar.

Sementara dalam program bantuan pangan, validitas data penerima menjadi faktor penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Adapun dalam pengadaan alat dan mesin pertanian, potensi kerawanan dapat muncul apabila spesifikasi barang disusun mengarah kepada penyedia tertentu. Begitu pula kegiatan rapat dan koordinasi yang berpotensi menjadi formalitas apabila tidak menghasilkan dampak yang terukur terhadap peningkatan produktivitas pertanian.

SPM Merah Putih juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pergeseran anggaran menjelang akhir tahun yang kerap memunculkan kekhawatiran publik terkait kemungkinan adanya program atau kegiatan yang tidak masuk dalam perencanaan awal.

“Kami tidak menuduh ada pelanggaran. Tetapi justru karena nilai anggarannya besar, pengawasan harus lebih ketat. Transparansi menjadi kunci agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Sholeh, tantangan sektor pertanian Jawa Timur ke depan tidak akan semakin ringan. Perubahan iklim, ancaman penurunan produksi, fluktuasi harga pangan, hingga ketidakpastian ekonomi global membutuhkan kebijakan yang lebih berpihak pada penguatan sektor riil.

Karena itu, evaluasi terhadap struktur anggaran menjadi penting agar tujuan besar ketahanan pangan tidak berhenti sebagai narasi dalam dokumen perencanaan, melainkan benar-benar tercermin dalam kebijakan penganggaran.

“Pertanyaannya sederhana. Ketika pemerintah mengakui adanya ancaman terhadap ketahanan pangan, mengapa alokasi terbesar justru masih berada pada belanja birokrasi? Pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat memahami ke mana arah pembangunan pertanian Jawa Timur sebenarnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kliktimes masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Heru Suseno.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Heru memilih bungkam dan belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan terkait berbagai isu yang mencuat di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Sikap tersebut bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa upaya konfirmasi sebelumnya terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, Heru juga tidak memberikan respons.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa yang bersangkutan alergi terhadap Jurnalis dan keterbukaan informasi publik, meskipun hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *