BeritaDaerah

Aktivis Minta Bea Cukai Telusuri Dugaan Billing CK-1 PR Ayunda Berada di Tangan Pihak Lain

1027
×

Aktivis Minta Bea Cukai Telusuri Dugaan Billing CK-1 PR Ayunda Berada di Tangan Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Dugaan keberadaan dokumen Billing CK-1 milik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda tahun 2024 di tangan pihak yang bukan pemilik perusahaan menjadi perhatian di Kabupaten Pamekasan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana dokumen yang semestinya berada dalam penguasaan perusahaan diduga dapat berpindah ke pihak lain.

PR Ayunda berlokasi di Dusun Morsoksok, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang beredar, dokumen Billing CK-1 tahun 2024 diduga berada di luar penguasaan pihak perusahaan.

Aktivis Pamekasan, Nurdin, meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Menurut Nurdin, apabila informasi tersebut benar, maka keberadaan dokumen Billing CK-1 di tangan pihak lain patut dipertanyakan karena dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi pemesanan pita cukai yang penggunaannya diatur oleh ketentuan yang berlaku.

“Setahu saya, dokumen Billing CK-1 tidak akan dipegang oleh sembarang orang. Dokumen itu semestinya berada dalam penguasaan pemilik perusahaan atau pihak yang memang memiliki kewenangan secara administratif,” kata Nurdin, Rabu (15/7/2026).

Ia mengaku heran setelah menerima informasi bahwa dokumen Billing CK-1 milik PR Ayunda tahun 2024 diduga berada di tangan pihak lain yang bukan merupakan pemilik perusahaan.

“Kalau memang benar billing itu berada di tangan orang lain, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa berpindah tangan. Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Nurdin menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai hal yang sepele. Menurutnya, perlu ada klarifikasi dari pihak terkait disertai penelusuran oleh aparat yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai muncul dugaan adanya penyalahgunaan dokumen atau penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Semua harus dibuka secara terang agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan administrasi di bidang cukai, dokumen CK-1 digunakan sebagai dokumen pemesanan pita cukai oleh pengusaha pabrik atau importir yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dokumen tersebut pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Namun, dalam kondisi tertentu, pengurusan administrasi maupun pengambilan pita cukai dapat dikuasakan kepada pihak internal perusahaan atau ekspedisi resmi dengan menggunakan surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas dasar itu, Nurdin mendorong Bea Cukai melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar agar duduk persoalan menjadi jelas.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PR Ayunda maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Sementara itu, Kliktimes masih berupaya menghubungi Owner CV Ayunda, Bambang Budianto, guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas informasi mengenai dugaan keberadaan dokumen Billing CK-1 tahun 2024 di tangan pihak lain.

Apabila pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *