SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Perkembangan bank digital yang melaju pesat di Indonesia dinilai belum diikuti oleh kecepatan regulasi yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menempatkan konsumen pada posisi rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari kejahatan siber, kebocoran data pribadi hingga sengketa transaksi elektronik.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Sri Astutik, S.H., M.H. saat menyampaikan orasi ilmiah dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Dalam orasi bertajuk Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Keuangan dalam Arus Inovasi dan Transformasi Bank Digital, Prof Sri Astutik menekankan pentingnya rekonstruksi hukum bisnis agar mampu mengimbangi laju transformasi teknologi di sektor keuangan.
Menurutnya, transformasi digital yang terjadi saat ini bukan sekadar perubahan layanan perbankan dari konvensional ke aplikasi digital, melainkan perubahan menyeluruh terhadap model bisnis dan pola interaksi antara lembaga keuangan dengan masyarakat.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah penggunaan kertas menjadi aplikasi mobile, melainkan sebuah revolusi model bisnis, budaya kerja, dan interaksi bank dengan ekosistem ekonomi,” ujarnya.
Sri Astutik menjelaskan, perkembangan teknologi finansial bergerak jauh lebih cepat dibandingkan proses pembentukan regulasi. Akibatnya, berbagai persoalan hukum kerap muncul ketika inovasi sudah berjalan, sementara aturan yang mengaturnya belum tersedia secara memadai.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memunculkan kekosongan hukum (legal vacuum), tumpang tindih regulasi, hingga ketidakjelasan pembagian kewenangan antar lembaga.
“Regulasi kita sering kali tertinggal, memicu kekosongan hukum serta ketidakharmonisan kewenangan antarlembaga,” katanya.
Menurut Sri Astutik, situasi ini menjadi tantangan serius mengingat penggunaan layanan bank digital terus meningkat, terutama di kalangan Generasi Z dan Milenial yang kini mendominasi ekosistem keuangan digital.
Jika negara tidak segera menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, kata dia, masyarakat akan semakin rentan menghadapi ancaman kejahatan siber, pencurian data pribadi, hingga kerugian akibat sengketa transaksi elektronik.
“Jika hukum tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi, maka konsumen akan terus berada dalam posisi rentan terhadap ancaman kejahatan siber, kebocoran data pribadi, hingga sengketa transaksi elektronik,” tegasnya.
Padahal, lanjutnya, industri perbankan digital saat ini telah menerapkan berbagai sistem keamanan seperti autentikasi berlapis, enkripsi data, sertifikasi ISO 27001 hingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi dengan penguatan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen.
Karena itu, Sri Astutik menawarkan perubahan paradigma hukum dari Law as a Dogma menuju Law as a Service (LaaS), yakni konsep hukum yang tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai instrumen pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mengusulkan tiga langkah strategis.
Pertama, Tech-Driven Legislation atau pembentukan regulasi yang berbasis dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Kedua, Embedded Protection, yakni perlindungan konsumen yang sudah tertanam sejak tahap perancangan sistem dan produk keuangan digital.
Ketiga, Shifting the Burden of Proof atau penerapan beban pembuktian terbalik guna memperkuat posisi konsumen ketika terjadi sengketa transaksi.
“Perlindungan hukum konsumen harus direkonstruksi dari pendekatan penanganan setelah kejadian menjadi pencegahan sejak awal. Regulasi bisnis digital harus adaptif, responsif, dan mampu memprediksi masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unitomo Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., menyebut pengukuhan Prof Sri Astutik sebagai Guru Besar menjadi momentum penting bagi Fakultas Hukum Unitomo.
Menurutnya, kehadiran Prof Sri Astutik sebagai Guru Besar bidang Hukum Bisnis akan semakin memperkuat kontribusi akademik kampus dalam menjawab tantangan hukum di era transformasi digital.
“Prof. Sri Astutik merupakan Guru Besar ketiga dari Fakultas Hukum Unitomo. Kepakaran beliau di bidang Hukum Bisnis akan semakin memperkuat peran akademik Unitomo dalam merespons perkembangan hukum modern,” kata Siti Marwiyah.
















