PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan dalam praktik produksi rokok ilegal mencuat.
ASN berinisial N tersebut diduga memproduksi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan merek Soju. Aktivitas itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan mesin produksi milik CV Dua Putra Nugroho, sebuah perusahaan rokok yang telah memiliki izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Dua Putra Nugroho juga disebut dikelola oleh yang bersangkutan. Dugaan penggunaan fasilitas perusahaan berizin untuk memproduksi rokok tanpa pita cukai menjadi sorotan karena berpotensi melanggar ketentuan di bidang cukai.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung maupun berapa jumlah rokok yang diduga telah diproduksi dan diedarkan.
Mencuatnya dugaan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN di lingkungan Disperindag yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Muharram, saat dikonfirmasi Kliktimes terkait dugaan tersebut pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.31 WIB, belum memberikan tanggapan.
Kliktimes akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait dan mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
















