Opini

Londo Ireng: Otoritarianisme Gaya Baru

1057
×

Londo Ireng: Otoritarianisme Gaya Baru

Sebarkan artikel ini
Shohebul Umam, Direktur Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI). Foto/Ist.

KETIKA kritik dicurigai sebagai pengkhianatan, demokrasi perlahan berubah dari hak rakyat menjadi kemurahan hati penguasa.

Republik tidak selalu roboh oleh derap sepatu lars, dentuman senjata, atau tank yang mengepung gedung parlemen. Pada zaman kita, demokrasi lebih sering mati dengan cara yang tampak sopan: melalui pidato, pelabelan, pembentukan musuh bersama, pelemahan lembaga pengawas, dan pengaburan batas antara kepentingan penguasa dengan kepentingan negara.

Pemilu tetap diselenggarakan. Parlemen tetap bersidang. Surat kabar masih terbit dan media digital terus beredar. Namun di balik seluruh ornamen formalitas itu, sebuah watak politik baru perlahan tumbuh: kekuasaan ingin dipuji tanpa diperiksa, dipercaya tanpa ditanya, dan ditaati tanpa dibantah.

Dalam lanskap semacam itulah istilah “Londo Ireng” yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (23 Juli 2026) perlu dibaca. Ia bukan sekadar kelakar politik. Ia adalah jendela untuk melihat bagaimana kekuasaan memahami kritik, bagaimana pemerintah membedakan kawan dan lawan, serta bagaimana otoritarianisme gaya baru bekerja melalui bahasa.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi bahwa ungkapan tersebut hanyalah kiasan politik untuk mengkritik pihak yang sengaja membangun pesimisme secara sistematis, bukan serangan terhadap jurnalis. Akan tetapi, persoalan tidak selesai hanya dengan klarifikasi.

Ucapan seorang presiden tidak memiliki bobot yang sama dengan percakapan di warung kopi. Bahasa kepala negara adalah tindakan politik (political act). Ia menentukan siapa yang dianggap patriot dan siapa yang dicurigai sebagai pengkhianat. Ketika istilah berkonotasi kolaborator kolonial ditempelkan kepada jurnalis, pengamat, atau LSM, yang dipertaruhkan bukan sekadar perasaan suatu profesi, melainkan keselamatan ruang publik.

Lebih jauh, penggunaan istilah tersebut juga problematis secara historis. Penelitian Ineke van Kessel menunjukkan bahwa Belanda Hitam pada mulanya merujuk kepada sekitar 3.000 serdadu Afrika Barat yang direkrut dari kawasan Gold Coast—kini Ghana—untuk bertugas dalam tentara kolonial Belanda di Hindia Belanda antara 1831 dan 1872. Mereka dan keturunannya kemudian dikenal sebagai Belanda Hitam atau Black Dutchmen.

Dalam perkembangan bahasa politik Indonesia, maknanya memang bergeser menjadi sebutan peyoratif bagi orang yang dianggap melayani kepentingan penjajah atau mengkhianati bangsanya. Justru karena konotasi pengkhianatan itulah, pemakaiannya terhadap kelompok kritis menjadi berbahaya. Ia tidak lagi membantah isi kritik, melainkan menggugat kesetiaan orang yang menyampaikan kritik. Di sinilah kekuasaan berhenti berdebat dan mulai memberi cap.

Prabowo dan Kesalahpahaman Atas Demokrasi

Apabila demokrasi hanya dipahami sebagai kemenangan dalam pemilu, Prabowo tentu memiliki legitimasi elektoral. Namun mandat untuk memerintah bukanlah sertifikat kepemilikan atas republik. Pemilu memberi seseorang hak untuk menduduki jabatan; pemilu tidak memberinya hak untuk menentukan sendirian siapa yang mencintai Indonesia dan siapa yang membencinya.

Dalam pengertian ini, Prabowo tampak tidak memahami atau setidaknya gagal mempraktikkan demokrasi sebagai etika kekuasaan. Demokrasi baginya terkesan berhenti pada mandat mayoritas, disiplin pemerintahan, stabilitas, dan pencapaian program. Padahal demokrasi bukan hanya soal bagaimana kekuasaan diperoleh, tetapi juga bagaimana kekuasaan dibatasi setelah diperoleh.

Robert Dahl menempatkan partisipasi efektif, kesetaraan suara, pemahaman yang tercerahkan, kontrol warga atas agenda, dan inklusivitas sebagai kriteria penting demokrasi. Artinya, rakyat tidak cukup hanya dipanggil lima tahun sekali untuk mencoblos; mereka juga harus memiliki kemampuan nyata untuk memengaruhi agenda dan menilai jalannya pemerintahan.

Habermas bahkan menegaskan bahwa legitimasi demokratis lahir dari proses pembentukan pendapat dan kehendak yang bebas serta inklusif. Legitimasi tidak hanya bersumber dari angka suara, tetapi terus diperbarui melalui hubungan antara parlemen, pengadilan, masyarakat sipil, media, dan perdebatan warga di ruang publik.

Oleh sebab itu, kritik bukanlah gangguan bagi demokrasi. Kritik adalah cara demokrasi bernapas. Pemerintah yang sungguh demokratis tidak membagi kritik menjadi kritik “konstruktif” yang menyenangkan penguasa dan kritik “destruktif” yang dianggap menyebar pesimisme.

Pertanyaan seperti “siapa yang menggaji mereka?” memang dapat menjadi pertanyaan sah apabila disampaikan dalam kerangka transparansi pendanaan. Akan tetapi, ketika pertanyaan itu dilontarkan dari podium kekuasaan untuk mengisyaratkan bahwa kritik mungkin dibayar kepentingan asing, ia berubah menjadi insinuasi. Yang dipersoalkan bukan lagi kebenaran informasi, melainkan moralitas pembawa informasi.

Antara Legitimasi dan Delegitimasi

Demokrasi dibangun melalui legitimasi. Rakyat menerima kekuasaan pemerintah karena kekuasaan itu dibentuk melalui aturan bersama, dibatasi hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun legitimasi penguasa dapat berubah menjadi alat delegitimasi ketika mandat elektoral dipakai untuk menyingkirkan suara yang tidak sejalan.

Mula-mula, pengkritik disebut pesimistis. Setelah itu, dianggap menghambat pembangunan. Kemudian dicurigai memiliki agenda tersembunyi. Pada tahap berikutnya, kesetiaannya kepada bangsa dipertanyakan. Jika proses ini terus berlangsung, kritik tidak lagi dinilai sebagai partisipasi warga, melainkan diperlakukan sebagai ancaman keamanan.

Nancy Bermeo menyebut kemunduran demokrasi kontemporer tidak selalu terjadi melalui kudeta terbuka. Ia lebih sering berlangsung melalui executive aggrandizement: pemimpin terpilih memperbesar kekuasaan eksekutif, menghindari pengawasan, melemahkan institusi pembatas, serta menggunakan manipulasi dan pelecehan strategis terhadap lawan.

Pernyataan “Londo Ireng” tentu belum dengan sendirinya membuktikan lahirnya sebuah kediktatoran. Namun ia memperlihatkan salah satu bahasa dasar otoritarianisme: penolakan untuk mengakui pengkritik sebagai warga negara yang sah.

Pengkritik tidak lagi dipandang sebagai lawan argumentasi, melainkan sebagai orang dalam yang bekerja bagi musuh luar. Demokrasi pun mengalami penyempitan moral. Hanya pendukung pemerintah yang dianggap mencintai negeri, sedangkan orang yang menunjukkan kegagalan pemerintah dituduh merusak harapan bangsa.

Padahal seorang jurnalis yang mengungkap korupsi, akademisi yang membongkar kelemahan kebijakan, atau LSM yang mencatat pelanggaran hak asasi manusia tidak sedang membenci Indonesia. Mereka justru menolak membiarkan Indonesia dicintai dengan cara dibohongi.

Bayang-Bayang Orde Baru

Membandingkan Rezim Prabowo Subianto dengan Orde Baru bagi beberapa orang mungkin menjadi sesuatu yang berlebihan. Tentu ini tidak boleh dibaca secara serampangan. Betul bahwa Indonesia hari ini belum identik dengan rezim Soeharto.

Kita masih memiliki pemilu yang kompetitif, media yang majemuk, masyarakat sipil yang aktif, desentralisasi pemerintahan, dan pergantian kekuasaan secara damai. Freedom House masih mencatat pluralisme politik dan media serta sejumlah kemajuan demokratis sejak 1998, meskipun pada 2026 Indonesia hanya memperoleh skor 56 dari 100 dan dikategorikan “Partly Free”.

Namun sejarah tidak selalu kembali dengan seragam yang sama. Orde Baru membangun otoritarianismenya melalui konsentrasi kekuasaan presiden, dominasi Golkar, pembatasan partai, pengendalian birokrasi, sensor pers, jaringan patronase, dan doktrin dwifungsi ABRI.

Partisipasi politik dibatasi melalui proses “golkarisasi” dan “de-partaisasi”, sementara peran sosial-politik militer menembus berbagai tingkat pemerintahan. Otoritarianisme lama bekerja dengan larangan yang terlihat. Surat kabar dibredel. Aktivis ditangkap. Partai dipaksa menyederhanakan diri. Negara menentukan batas kata-kata yang boleh dan tidak boleh diucapkan.

Namun demikian, otoritarianisme gaya baru lebih lentur. Ia tidak selalu melarang media; ia dapat membuat media miskin, bergantung, terkooptasi, atau takut digugat. Ia tidak selalu membubarkan oposisi; ia dapat merangkul hampir seluruh partai ke dalam pemerintahan hingga oposisi kehilangan daya tawar.

Ia tidak selalu membatalkan pemilu; ia dapat menjaga pemilu tetap ada sambil mempersempit kompetisi, mengubah aturan, menguasai sumber daya, dan mengaburkan batas antara negara dengan koalisi penguasa. Ia tidak membutuhkan sensor total. Ia cukup menciptakan rasa gentar.

Dalam Orde Baru, penguasa menyebut kritik sebagai tindakan subversif. Dalam otoritarianisme baru, kritik disebut pesimisme, fitnah, kebencian, kepentingan asing, atau upaya menggagalkan pembangunan. Istilahnya berubah, tetapi logikanya serupa: negara dibayangkan selalu benar, sementara masyarakat harus terus-menerus membuktikan kesetiaannya.

Kemiripan lain tampak pada menguatnya kembali peran militer dalam wilayah sipil. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengubah UU TNI, termasuk ketentuan mengenai tugas TNI dan penempatan prajurit pada kementerian atau lembaga. Revisi tersebut memperluas kemungkinan prajurit aktif menempati jabatan sipil dan memicu kritik kelompok masyarakat sipil yang mengkhawatirkan kembalinya pola dwifungsi.

Tentu, keterlibatan militer dalam pemerintahan sekarang belum sama dengan dominasi ABRI pada masa Soeharto. Namun demokrasi tidak boleh menunggu kesamaan itu menjadi sempurna. Sejarah berguna justru agar kita mengenali arah perjalanan sebelum tiba di tujuan yang gelap.

Otoritarianisme baru tidak selalu menghapus konstitusi. Ia dapat menggunakan konstitusi secara selektif. Tidak selalu menghancurkan hukum. Ia dapat menjadikan hukum sebagai bahasa pembenaran. Tidak selalu menutup parlemen. Ia dapat mengisi parlemen dengan persetujuan yang nyaris tanpa perlawanan.

Dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026, Reporters Without Borders menempatkan Indonesia pada peringkat 129 dari 180 negara dengan skor 43,02. Peringkat itu turun dari posisi 127 pada 2025, sementara indikator politik pers Indonesia berada di peringkat 141 dan indikator ekonominya di peringkat 153.

Angka-angka tersebut tentu bukan wahyu yang kebal kritik. Setiap indeks memiliki metodologi dan keterbatasan. Akan tetapi, menjawab data dengan tuduhan pesimisme adalah bentuk kemalasan intelektual. Pemerintah yang percaya diri semestinya menggunakan data sebagai cermin, bukan memecahkan cermin karena tidak menyukai bayangan wajahnya sendiri.

Optimisme yang sehat lahir dari kemampuan memperbaiki kenyataan. Optimisme yang dipaksakan hanyalah propaganda dengan wajah tersenyum.

Tentu, akan ada banyak orang yang marah jika retorika presiden ini disebut sebagai nasionalisme yang salah alamat. Tetapi senang atau tidak, ada bahaya lain dalam retorika “Londo Ireng”: penyempitan nasionalisme menjadi kepatuhan kepada pemerintah.

Padahal pemerintah bukan negara. Presiden bukan bangsa. Kabinet bukan tanah air.

Pemerintah dapat berganti, tetapi republik tetap hidup. Presiden memiliki masa jabatan, sedangkan rakyat memiliki kedaulatan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat; ayat berikutnya menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kritik bukan pemberian baik hati seorang presiden. Kritik adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Claude Lefort menggambarkan demokrasi sebagai tatanan tempat kedudukan kekuasaan yang selalu “kosong”. Maksudnya, tidak seorang pun boleh mengklaim telah menyatu secara permanen dengan bangsa. Penguasa hanya menempati kekuasaan untuk sementara, melalui prosedur yang dapat dipersoalkan dan mandat yang dapat berakhir.

Otoritarianisme lahir ketika penguasa mengisi ruang kosong itu dengan dirinya sendiri. Ia mulai berbicara seakan-akan kritik terhadap pemerintah adalah penghinaan terhadap negara. Keberhasilan pemimpin disamakan dengan keselamatan bangsa; kegagalannya tidak boleh dibicarakan karena dianggap melemahkan nasionalisme.

Di titik itulah nasionalisme kehilangan kemuliaannya. Ia tidak lagi menjadi kecintaan kepada warga, keadilan, kebebasan, dan tanah air, tetapi menjadi kewajiban untuk membenarkan penguasa. Nasionalisme semacam itu bukan nasionalisme republik. Ia adalah kesetiaan feodal yang mengenakan pakaian merah-putih dengan kelakar penuh kesombongan seolah-olah dirinya adalah puncak dari nasionalisme itu sendiri. Naif memang, tapi bangsa ini sudah terlanjur.

Menuju Republik Tanpa Tanda Tanya

Arah Indonesia ke depan tidak boleh hanya diperdebatkan melalui pertanyaan: apakah Prabowo seorang demokrat atau seorang otoriter? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah institusi, warga, dan kebudayaan politik kita cukup kuat untuk membuat siapa pun yang menjadi presiden tetap tunduk kepada demokrasi?

Bangsa ini memerlukan gagasan tentang Republik yang dapat dikritik dan diperiksa.

Dalam republik semacam itu, tidak ada kebijakan yang terlalu sakral untuk diaudit, tidak ada pejabat yang terlalu tinggi untuk dikritik, dan tidak ada alasan nasionalisme yang boleh dipakai untuk menyembunyikan kesalahan.

Kekuasaan harus dapat diperiksa asal-usul keputusannya, penggunaan anggarannya, konflik kepentingannya, dasar ilmiahnya, serta akibatnya bagi rakyat. Apa yang dipikirkan oleh pemerintah tidak boleh menjadi begitu suci untuk dibongkar dan dikritisi. Apa yang dianggap strategis oleh pemerintah tidak boleh menjadi monumen yang tak tersentuh oleh pikiran rakyatnya sendiri.

Republik yang dapat diperiksa tidak menggantungkan demokrasi pada kebaikan hati presiden. Ia membangun pers yang mandiri secara ekonomi, perlindungan terhadap jurnalis dan pembela hak asasi manusia, parlemen yang menyediakan ruang nyata bagi oposisi, pengadilan yang tidak tunduk pada transaksi politik, transparansi pendanaan organisasi politik, supremasi sipil atas militer, serta aturan tegas terhadap kriminalisasi dan gugatan pembungkaman.

Ia juga membutuhkan warga yang tidak mudah memuja pemimpin. Sebab pemujaan adalah jalan tercepat untuk mengubah mandat menjadi kultus dan kritik menjadi dosa.

John Dewey memandang demokrasi bukan sekadar bentuk pemerintahan, melainkan cara hidup suatu komunitas politik. Demokrasi hidup dalam kebiasaan mendengar, berdialog, bekerja sama, dan memperlakukan sesama warga sebagai manusia yang setara.

Artinya, masa depan demokrasi tidak hanya ditentukan di Istana, parlemen, atau gedung pengadilan. Ia ditentukan pula di ruang redaksi, kampus, organisasi masyarakat, rumah ibadah, serikat buruh, desa, ruang digital, dan percakapan sehari-hari. Demokrasi mati ketika masyarakat mulai menganggap kritik sebagai kebencian dan ketidaksetujuan sebagai pengkhianatan.

Prabowo boleh menghendaki optimisme. Namun optimisme tidak dapat diperintahkan dari podium. Ia harus dibangun melalui pemerintahan yang jujur, adil, terbuka, dan bersedia diperiksa.

Prabowo harus segera menyadari bahwa Indonesia tidak akan menjadi besar karena seluruh rakyatnya serempak memuji pemerintah. Indonesia menjadi besar ketika seorang presiden cukup dewasa untuk mendengar kritik paling keras tanpa menuduh pengkritiknya sebagai pengkhianat.

Sebab pada akhirnya, pengkhianatan terbesar terhadap republik bukanlah menunjukkan luka-lukanya. Pengkhianatan terbesar adalah menutup luka itu dengan bendera, lalu memaksa seluruh rakyat mengatakan bahwa bangsa ini sedang baik-baik saja.

*) Shohebul Umam, Direktur Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *