BELAKANGAN ini saya memang cukup intens menulis tentang PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bukan tanpa alasan. Riak persoalan yang mengiringi perusahaan pelat merah itu terbilang komplet. Mulai dari dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2024 yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum, polemik perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, hingga dugaan rangkap jabatan yang berujung pada penerimaan penghasilan ganda.
Saya tidak menulis berdasarkan bisik-bisik warung kopi atau potongan informasi yang berseliweran di grup WhatsApp. Sebaliknya, saya berupaya menelusuri duduk persoalan secara utuh.
Saya running, menggali, menyambungkan kepingan demi kepingan informasi, lalu mengonfirmasinya langsung kepada Plt Direktur Utama PJU maupun jajaran komisaris perusahaan.
Sebab bagi saya, persoalan yang menyangkut BUMD bukan sekadar urusan internal perusahaan. Di sana ada uang publik, ada kepentingan masyarakat, dan ada kewajiban transparansi yang harus dijaga. Ketika muncul pertanyaan di ruang publik, maka jawaban yang terang dan terbuka menjadi kebutuhan, bukan pilihan.
Apalagi pertanyaan yang muncul bukan hanya satu atau dua.
Ada pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan perusahaan yang dinilai belum transparan. Publik bertanya-tanya bagaimana sebuah perusahaan dengan perputaran dana yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah, pada akhirnya hanya membagikan dividen sekitar Rp34 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jika benar terdapat kemampuan keuangan yang jauh lebih besar, lalu bagaimana perhitungan laba yang digunakan? Ke mana saja aliran keuntungan perusahaan? Apakah terdapat faktor bisnis tertentu yang menyebabkan selisih tersebut? Atau justru ada persoalan tata kelola yang belum terungkap?
Pertanyaan itu wajar. Karena yang dipertaruhkan bukan uang pribadi direksi ataupun komisaris. Yang dipertaruhkan adalah aset dan kepentingan publik.
Belum lagi soal putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dikabarkan mengharuskan PJU membayar 30 persen keuntungan Kerja Sama Operasi (KSO). Di sisi lain, terdapat informasi adanya arahan dari BPKP yang menyatakan keuntungan tersebut seharusnya tidak dibagikan karena salah satu pihak dalam kerja sama, yakni PT TMB, disebut tidak mengeluarkan modal operasional.
Publik tentu berhak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Sebab dua informasi yang beredar itu seolah berdiri pada dua kutub berbeda. Mana yang dijalankan? Apa dasar hukumnya? Dan bagaimana posisi PJU dalam menyikapi persoalan tersebut?
Lalu muncul lagi pertanyaan mengenai dana deposito sekitar Rp48 miliar yang ditempatkan di Bank UMKM.
Pertanyaannya sederhana. Berapa bunga yang diperoleh? Apa keuntungan bisnis yang didapat PJU dari penempatan dana tersebut? Sejauh mana langkah itu menguntungkan perusahaan?
Lebih jauh lagi, beredar informasi bahwa kemampuan cashflow Bank UMKM hanya berkisar Rp25 miliar. Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak bertanya: bagaimana mekanisme pengembalian dana ketika deposito jatuh tempo? Apakah seluruh risiko telah diperhitungkan?
Pertanyaan seperti itu tidak lahir dari prasangka. Pertanyaan itu lahir dari logika sederhana yang muncul ketika transparansi belum sepenuhnya hadir.
Masalah lain juga tidak kalah menarik perhatian.
Ada persoalan utang anak perusahaan PJU, yakni PT DABN, kepada pihak swasta yang hingga kini disebut belum terselesaikan meski telah terdapat putusan yang mengharuskan pembayaran dilakukan. Bahkan dokumen yang beredar menyebut adanya persetujuan yang ditandatangani saat itu oleh Plt Direktur PJU, Hadi Mulyo Utomo.
Lalu mengapa pembayaran belum juga dilakukan? Apakah terdapat kendala hukum? Kendala administrasi? Atau kendala keuangan?
Pertanyaan-pertanyaan itu terus muncul. Dan setiap pertanyaan membutuhkan jawaban yang jernih.
Namun, dalam proses berburu konfirmasi untuk menghadirkan pemberitaan yang utuh dan berimbang itu, saya menemukan pengalaman yang cukup unik. Bahkan bisa dibilang baru pertama kali saya temui.
Biasanya, ketika seorang pejabat atau petinggi perusahaan dikonfirmasi, responsnya akan mengarah pada substansi persoalan. Setuju atau tidak setuju, membantah atau menjelaskan, itu soal lain. Yang penting tetap berada di jalur pokok pembahasan.
Nah, yang satu ini agak berbeda.
Setiap kali saya mengajukan pertanyaan, jawabannya justru seperti orang berangkat dari Bangkalan menuju Surabaya lewat Jembatan Suramadu, tetapi di tengah perjalanan malah diajak muter ke Sumenep dulu.
Pertanyaannya sederhana. Arahnya jelas. Tujuannya juga jelas. Namun jawabannya berkelok-kelok, memutar jauh, hingga kadang membuat orang lupa apa pertanyaan awalnya.
Pertanyaan soal A dijawab dengan B. Ketika ditanya B, bergeser ke C. Saat diminta menjelaskan C, tiba-tiba sudah sampai di D. Padahal publik masih menunggu jawaban atas A.
Publik tidak sedang meminta dongeng sebelum tidur. Publik juga tidak sedang mencari cerita sampingan. Yang dibutuhkan hanyalah jawaban sederhana atas pertanyaan sederhana. Apakah benar? Jika tidak benar, di mana letak kelirunya? Jika benar, apa penjelasannya?
Sesederhana itu. Puncaknya, saya menerima pesan yang kurang lebih berbunyi:
“Insyaallah, Mas. Kalau saya mau meminta wartawan lain untuk menulis dan mengimbangi berita sampean, sebenarnya cukup gampang. Tapi itu tidak saya lakukan. Biar sampean puas setelah menulis ini.”
Saya membacanya berulang kali. Lalu bertanya dalam hati: apa hubungan kalimat itu dengan substansi pertanyaan yang saya ajukan?
Bukankah yang sedang dipersoalkan adalah dugaan penyimpangan CSR, polemik jabatan, pengelolaan keuangan perusahaan, putusan arbitrase, deposito puluhan miliar rupiah, hingga persoalan utang anak perusahaan yang belum terselesaikan?
Mengapa yang muncul justru narasi tentang wartawan lain?
Di titik itulah saya teringat pada istilah “dungu” yang kerap dipopulerkan Rocky Gerung. Bukan dalam pengertian menghina seseorang, melainkan sebagai kritik terhadap cara berpikir yang gagal menghubungkan persoalan dengan jawaban yang relevan.
Dalam pengertian itu, publik berhak bertanya: mengapa pertanyaan yang diajukan tidak dijawab secara langsung? Mengapa substansi bergeser menjadi persoalan lain yang tidak berkaitan?
Karena yang sedang diuji bukan kecakapan beretorika, melainkan kesediaan untuk memberikan penjelasan yang jernih kepada publik.
Pertanyaan berikutnya tentu mengarah pada aspek yang lebih besar. Bagaimana proses seleksi dan pertimbangan hingga seseorang dipercaya menduduki posisi strategis di sebuah BUMD? Parameter apa yang digunakan? Kompetensi seperti apa yang menjadi dasar penilaian?
Pertanyaan itu penting karena jabatan komisaris bukan sekadar posisi administratif. Jabatan tersebut membawa tanggung jawab moral untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan baik, transparan, dan akuntabel.
Apa jangan-jangan sosok komisaris ini begitu mudah diperintah, atau jangan-jangan terdapat indikasi setoran PAD segede alaihim yang kemudian membuatnya di anak emaskan oleh Gubernur Khofifah?
Atau jangan-jangan pula ada faktor lain yang membuat berbagai persoalan tersebut terus berjalan tanpa penjelasan yang memadai?
Publik tentu berharap tidak demikian.
Pada titik ini, publik berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap kualitas tata kelola BUMD. Karena semakin lama pertanyaan dibiarkan menggantung, semakin besar ruang spekulasi tumbuh.
Padahal cara paling sederhana menghentikan spekulasi adalah dengan membuka fakta. Ibarat sebuah rumah yang gelap, kecurigaan akan terus berkembang selama lampu tidak dinyalakan. Begitu lampu dinyalakan, orang akan tahu mana bayangan dan mana kenyataan.
Sebagai akhir dari catatan ini, saya kutip pernyataan sejarawan Inggris, John Emerich Edward Dalberg-Acton, yang kurang lebih berbunyi:
“Setiap kekuasaan membutuhkan pengawasan. Dan setiap pengawasan membutuhkan keterbukaan. Tanpa keduanya, yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan kecurigaan”
Sebab kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh jabatan, melainkan oleh kemampuan menjawab pertanyaan publik secara terbuka dan bertanggung jawab.
Karena pada akhirnya, transparansi bukanlah hadiah. Transparansi adalah kewajiban. Tabik.
*) Oleh: M. Faizi, Pegiat Media.
















