SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Proyek pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Rakyat (PELRA) di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terus menjadi perhatian publik.
Sorotan terhadap proyek tersebut belum juga mereda. Di tengah klaim progres pekerjaan yang disebut telah mencapai 75 persen, muncul sejumlah pertanyaan terkait kondisi riil pekerjaan di lapangan serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Situasi tersebut memunculkan kebutuhan akan keterbukaan informasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mengawasi jalannya proyek.
Di sisi lain, proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026 itu memiliki nilai kontrak yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp45.113.621.522.
Anggaran sebesar itu tentu bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat harapan masyarakat agar pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis, diawasi secara profesional, dan menghasilkan infrastruktur yang benar-benar berkualitas.
Namun, harapan tersebut berhadapan dengan tanda tanya ketika Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Kliktimes pada Jumat (5/6/2026) pukul 09.58 WIB terkait pelaksanaan pengawasan proyek tersebut.
Sikap belum merespons itu memunculkan ruang pertanyaan di tengah publik. Sebab, dalam proyek yang menggunakan dana negara, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan pengawasan.
Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan, sejauh mana perkembangan pekerjaan berlangsung, serta apakah kualitas konstruksi yang dikerjakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Aktivis Aliansi Reformasi Melawan (ALARM), Andriyadi, menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian Perhubungan sebagai institusi yang memiliki kewenangan terhadap proyek tersebut.
Menurut dia, ketika ruang penjelasan di tingkat daerah belum terbuka, pemerintah pusat justru perlu hadir untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proyek bernilai lebih dari Rp45 miliar ini menggunakan uang rakyat. Karena itu pengawasannya tidak boleh dilakukan secara biasa-biasa saja. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, Kementerian Perhubungan harus hadir memastikan bahwa pekerjaan benar-benar berjalan sesuai spesifikasi teknis dan tujuan pembangunan,” kata Andriyadi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi maupun angka progres semata. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan bahwa kondisi fisik pekerjaan di lapangan benar-benar mencerminkan capaian yang dilaporkan.
“Kementerian wajib mengetahui kondisi riil proyek yang berada di bawah kewenangannya. Jangan sampai laporan terlihat baik, tetapi fakta di lapangan menyimpan persoalan yang tidak terdeteksi. Pengawasan harus menyentuh substansi pekerjaan, bukan hanya dokumen,” ujarnya.
Andriyadi menilai fungsi pengawasan sejatinya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan sejak awal.
Ia juga mengingatkan bahwa pelabuhan merupakan infrastruktur strategis yang menjadi urat nadi konektivitas masyarakat kepulauan di Kabupaten Sumenep. Karena itu, kualitas pembangunan harus ditempatkan di atas kepentingan mengejar target progres atau penyelesaian administratif.
“Pelabuhan ini akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang. Yang harus dipastikan bukan sekadar proyek selesai, tetapi proyek selesai dengan kualitas yang benar-benar layak dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Andriyadi menilai semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan serta bagaimana proses pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pengawasan itu sendiri. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang memadai karena proyek ini dibiayai oleh uang negara. Kementerian Perhubungan harus memastikan tidak ada jarak antara laporan yang diterima di pusat dengan kenyataan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Ia berharap Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pada akhirnya yang dibutuhkan masyarakat sangat sederhana, yaitu pembangunan yang baik, pengawasan yang serius, serta hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena yang akan menikmati manfaatnya, sekaligus menanggung risikonya, adalah masyarakat sendiri,” pungkas Andriyadi.
Sementara itu, Kliktimes akan terus berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pelaksanaan proyek, termasuk berbagai kondisi yang ditemukan di lapangan selama proses penelusuran berlangsung.












