Bea Cukai Madura Siap Sikat PR Nakal di Kecamatan Lenteng, Laporan SMSI Jadi Dasar Investigasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 1 Jul 2025
- visibility 37

Foto Ilustrasi.
SUMENEP – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madura akhirnya merespons maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dengan langkah konkret.
Setelah menerima laporan resmi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep, Bea Cukai menyatakan siap melakukan investigasi lapangan khususnya di Kecamatan Lenteng.
Wilayah tersebut diduga menjadi salah satu titik distribusi rokok ilegal serta lokasi jual beli pita cukai palsu yang beroperasi secara terselubung melalui pasar gelap.
Dalam laporan SMSI, terungkap bahwa terdapat sekitar 30 perusahaan rokok (PR) di Lenteng. Dari jumlah tersebut, 26 di antaranya tercatat memiliki izin produksi, sementara sisanya diduga belum mengantongi izin resmi.
“Semua informasi yang kami himpun baik dokumentasi visual, titik distribusi hingga kronologi modus operandi telah kami serahkan ke Bea Cukai Madura. Kini kami menunggu tindakan nyata di lapangan,” ujar Samauddin, Pengurus Bidang Verifikasi, Penegakan dan Penindakan Keanggotaan SMSI Sumenep, Senin (30/6/2025).
Udin sapaan akrabnya menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan bea cukai. Selain rokok tanpa pita cukai, SMSI juga mencatat adanya indikasi kuat peredaran pita cukai palsu di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Bea Cukai Madura membenarkan telah menerima data resmi dari SMSI. Pihaknya pun telah menyusun agenda investigasi yang akan dimulai dalam waktu dekat.
“Kami akan menurunkan tim ke Kecamatan Lenteng. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang petugas Bea Cukai yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai akan dilakukan tanpa kompromi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan ruang gerak jaringan distribusi ilegal.
“Fokus awal kami adalah menyisir Kecamatan Lenteng, sebagaimana aduan SMSI menyebutkan adanya puluhan PR yang belum memiliki izin resmi,” imbuhnya.
Diketahui, Kecamatan Lenteng memang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran rokok ilegal di Sumenep baik dari sisi penyimpanan maupun distribusi produk tanpa pita cukai.
Bea Cukai Madura berharap kolaborasi dengan media dan elemen masyarakat dapat memperkuat pengawasan serta mempercepat pemberantasan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.
Lebih lanjut Udin menilai bahwa sinergi antara SMSI dan Bea Cukai merupakan bentuk kemajuan dalam membangun kolaborasi strategis antara media dan lembaga penegak hukum.
“Ini bukan semata-mata soal pemberitaan. Ini bentuk tanggung jawab sosial kami sebagai organisasi pers dalam melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Menurutnya, media tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi publik tetapi juga dapat menjadi mitra penting dalam pengawasan sosial dan pemberantasan tindak pelanggaran hukum.
Ia berharap langkah berani SMSI dalam mengungkap data di lapangan bisa mendorong masyarakat dan pihak lain untuk ikut andil dalam memerangi kejahatan cukai di daerah.
- Penulis: Redaksi