Berita

Oknum Bripda di Polsek Kangayan Terseret Dugaan Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Aborsi, Ujian Integritas Polri di Sumenep

2378
×

Oknum Bripda di Polsek Kangayan Terseret Dugaan Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Aborsi, Ujian Integritas Polri di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Kredibilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang menyeret seorang anggota polisi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencuat ke ruang publik dan memantik sorotan tajam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku berinisial R berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Ia berdinas di Polsek Kangayan, jajaran Polres Sumenep.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial VA mengungkap adanya dugaan tekanan, ancaman, hingga paksaan untuk menggugurkan kandungan. Pengakuan tersebut mengundang keprihatinan luas, terlebih pihak yang dituding merupakan aparat yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Tak hanya soal dugaan relasi personal yang berujung petaka, perkara ini juga dibumbui tudingan sikap arogan. Saat korban meminta pertanggungjawaban, Bripda R disebut merespons dengan pernyataan yang memantik amarah publik. Ia diduga menyatakan dirinya “kebal hukum” karena berstatus anggota polisi.

Jika benar, pernyataan itu bukan sekadar ucapan emosional. Publik menilainya sebagai indikasi potensi penyalahgunaan kewenangan—sesuatu yang bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum.

Situasi semakin memanas setelah muncul kabar bahwa kasus ini berpotensi dilaporkan hingga ke Bareskrim Polri di Mabes Polri. Langkah tersebut disebut akan ditempuh apabila penanganan di tingkat daerah dinilai tidak berjalan transparan dan objektif.

Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu bukan hanya pelanggaran kode etik profesi, melainkan juga dapat mengarah pada tindak pidana serius. Dampaknya pun tak ringan: kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah kepulauan seperti Sumenep, dikhawatirkan terkikis.

Pengamat hukum mengingatkan, institusi kepolisian memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindak dugaan pelanggaran anggota. Proses etik dan disiplin harus berjalan beriringan dengan proses hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Setiap dugaan memerlukan pembuktian yang sah melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar yang justru memperkeruh suasana.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *