SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Lancaran bersama Komisariat UPI menggelar audiensi ke Sekretariat HMI Cabang Sumenep, Kamis (16/4/2026). Forum yang awalnya berlangsung dialogis itu berubah panas setelah kedua komisariat menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi di tubuh cabang.
Audiensi dibuka dengan penyampaian sejumlah catatan kritis dari Komisariat Lancaran dan UPI. Fokus utama mengarah pada komposisi pengurus cabang yang dinilai belum memenuhi syarat administratif, terutama belum mengikuti Intermediate Training (LK II). Selain itu, masa kepengurusan cabang juga disebut telah melewati batas satu tahun sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Ketua Umum HMI Komisariat Lancaran, Khairul Khayyis, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan isu baru. Ia menyebut, pihaknya telah berulang kali mengingatkan cabang dalam forum sebelumnya.
“Pada audiensi sebelumnya kami sudah mengingatkan agar pengurus yang belum LK II segera diberangkatkan. Tapi sampai hari ini itu sama sekali tidak diindahkan,” tegas Khayyis.
Menurutnya, mandeknya proses kaderisasi menunjukkan lemahnya komitmen cabang dalam menjaga standar organisasi. Padahal, kata dia, kaderisasi formal merupakan fondasi utama dalam struktur HMI.
Kritik kemudian berlanjut dari Sekretaris Umum HMI Komisariat UPI, Subayadi. Ia menyoroti adanya kontradiksi di internal cabang, khususnya dalam pelaksanaan agenda kaderisasi.
“Lucu kalau cabang mengadakan LK II, tapi pengurusnya sendiri banyak yang belum LK II. Ini kan jadi problem,” ujarnya.
Memasuki sesi tanggapan, suasana mulai memanas. Ketua Umum HMI Cabang Sumenep disebut mengaku lupa terkait pembahasan LK II yang sebelumnya telah diangkat dalam audiensi terdahulu. Pernyataan tersebut langsung mendapat sanggahan dari pihak Komisariat Lancaran.
Khayyis menegaskan bahwa isu tersebut sudah jelas tercatat dalam rilis resmi hasil audiensi sebelumnya. Ia menilai, pernyataan tersebut justru memperkuat kesan kurangnya keseriusan cabang dalam menindaklanjuti rekomendasi.
“Ini bukan hal baru. Sudah pernah dibahas dan bahkan dirilis. Kalau sekarang dibilang lupa, ini yang jadi pertanyaan,” ujarnya.
Situasi tersebut, lanjut Khayyis, mengarah pada persoalan yang lebih serius, yakni dugaan inkonstitusionalitas dalam tubuh cabang, baik dari sisi syarat kepengurusan maupun masa jabatan.
Tak berhenti pada kritik, kedua komisariat kemudian mengambil langkah lanjutan. Mereka mengajukan nota kesepahaman (MoU) kepada Ketua Umum Cabang sebagai bentuk tekanan organisasi agar segera dilakukan pembenahan internal.
Isi MoU tersebut di antaranya mendesak cabang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengurus yang belum memenuhi syarat kaderisasi, serta mempercepat agenda organisasi.
Selain itu, Komisariat Lancaran dan UPI juga mendorong agar Training Raya digelar pada pertengahan Juni, serta pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) paling lambat akhir Juni 2026.
Desakan ini merujuk pada ART HMI Bagian Ketujuh Pasal 29 poin 3 yang menyebutkan bahwa masa jabatan pengurus cabang hanya berlangsung selama satu tahun sejak surat keputusan diterbitkan oleh pengurus besar.
Audiensi ditutup dalam suasana yang tetap dinamis meski diwarnai tensi tinggi. Kedua komisariat berharap, forum tersebut tidak berakhir sebagai formalitas belaka, melainkan menjadi titik awal evaluasi serius di tubuh HMI Cabang Sumenep.
“Ini bukan sekadar kritik, tapi bentuk tanggung jawab kader untuk menjaga marwah organisasi,” pungkas Khayyis.












