Berita

Ribuan LPJ Diduga Tak Tertib, Temuan Rp489 Miliar di PRKPCK Jatim Menggantung: APMP Soroti Lemahnya Pengawasan yang Disebut Sistemik

2382
×

Ribuan LPJ Diduga Tak Tertib, Temuan Rp489 Miliar di PRKPCK Jatim Menggantung: APMP Soroti Lemahnya Pengawasan yang Disebut Sistemik

Sebarkan artikel ini
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma. Foto/Kliktimes.

SURABAYA | KLIKTIMES.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jatim Tahun 2021–2023 kembali membuka ruang kritik tajam terhadap tata kelola anggaran di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, total indikasi temuan mencapai Rp 489,22 miliar, yang mencakup dugaan ketidakpatuhan pengelolaan hibah hingga kelebihan pembayaran sejumlah proyek fisik. Namun, angka besar itu tidak hanya berhenti sebagai catatan administratif BPK, melainkan memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem pengawasan yang berjalan selama ini.

Di antara temuan tersebut, terdapat kekurangan volume pekerjaan oleh 15 penerima hibah senilai Rp 359,9 juta pada TA 2023. Namun sorotan paling tajam justru datang dari TA 2021, ketika 1.739 penerima hibah di lingkungan PRKPCK Jatim tercatat belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan nilai mencapai Rp 243,84 miliar.

Secara normatif, ketentuan pengelolaan hibah daerah mewajibkan setiap penerima hibah menyampaikan LPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana publik. Namun dalam praktiknya, ribuan LPJ yang tidak masuk ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana fungsi pengendalian internal pemerintah daerah?

Temuan lain yang tak kalah serius adalah kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek strategis. Di antaranya pembangunan ruang isolasi COVID-19 di RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebesar Rp 3,05 miliar, RS Paru Dungus Madiun Rp 1,36 miliar, serta sejumlah proyek infrastruktur lain di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk fasilitas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Secara hukum administrasi keuangan negara, kelebihan pembayaran bukan sekadar selisih teknis, melainkan indikasi adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan.

Menanggapi hal ini, Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur, Acek Kusuma, menilai temuan tersebut sudah masuk kategori alarm serius terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Kalau sudah mendekati setengah triliun seperti ini, kita tidak bisa lagi menyederhanakan sebagai kesalahan administratif. Ini indikasi kuat ada masalah pada sistem pengawasan yang dibiarkan,” tegas Acek Kepada Kliktimes, Jumat (18/4/2026).

Acek bahkan mempertanyakan logika dasar pengawasan hibah di PRKPCK Jatim, khususnya terkait ribuan LPJ yang tidak tersampaikan.

“Secara akal sehat birokrasi, tidak mungkin ribuan laporan pertanggungjawaban hilang begitu saja tanpa ada masalah pada sistem monitoring. Ini bukan sekadar kelalaian individu, ini kegagalan sistem,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pola berulang temuan BPK dari tahun ke tahun yang menurutnya menunjukkan tidak adanya pembenahan fundamental dalam tata kelola.

“Kalau dari 2021 sampai 2023 polanya sama, berarti ada pembiaran struktural. Ini bukan lagi error teknis, tapi problem tata kelola yang dibiarkan berulang,” kata Acek.

Lebih jauh, Acek menilai penyelesaian dengan mekanisme pengembalian kerugian negara tidak cukup untuk menjawab persoalan inti.

“Kalau ujungnya hanya disuruh kembalikan uang, itu selesai di angka, tapi tidak menyentuh akar masalah. Sistemnya tetap rusak, pola tetap jalan, potensi penyimpangan tetap terbuka,” tegasnya.

Ia bahkan mendorong agar temuan ini tidak berhenti di meja administrasi BPK semata, melainkan masuk pada pendalaman aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum.

“Kalau pola berulang ini dibiarkan, maka wajar publik curiga ada sesuatu yang lebih serius dari sekadar kelalaian. Harus ada keberanian untuk membongkar sampai ke akar sistemnya,” ujarnya.

Aktivis vokal Jatim itu mengingatkan bahwa tanpa pembenahan sistemik, temuan serupa hanya akan terus berulang setiap tahun dengan nilai yang semakin besar.

“Kalau sistemnya tidak dibongkar, angka ini hanya akan jadi siklus tahunan. Hari ini Rp 489 miliar, bukan tidak mungkin besok lebih besar lagi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PRKPCK Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *