Anas Urbaningrum, Koordinator Presidium PPI, menilai reforma agraria sebagai instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan mengoreksi ketimpangan penguasaan serta pemanfaatan tanah di Indonesia.
Dalam pandangannya, reforma agraria tidak semata-mata berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin akses masyarakat terhadap lahan, ruang hidup, dan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang layak.
“Ini beleid yang sangat Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria,” tulis Anas dalam artikelnya tentang reforma agraria.
Menurut Anas, kebijakan pertanahan yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak. Kebijakan tersebut juga perlu menjamin transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan redistribusi tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan. Program tersebut, menurutnya, perlu dijalankan secara serius dan dipercepat agar reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Anas juga memandang hadirnya Undang-Undang Reforma Agraria sebagai pijakan untuk memperbaiki ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah. Momentum ini, menurutnya, perlu dimanfaatkan pemerintah bersama masyarakat untuk mendorong kebijakan pertanahan yang lebih berkeadilan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa reforma agraria bukan hanya persoalan kemampuan negara mendistribusikan tanah secara adil dan produktif. Kebijakan tersebut juga menyangkut jaminan akses terhadap sumber penghidupan dan ruang hidup yang layak bagi setiap warga negara.
Dalam kerangka tersebut, reforma agraria ditempatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sumber: Artikel Anas Urbaningrum, Koordinator Presidium PPI.
















