ADA masa ketika sebuah pemerintahan tidak perlu menjelaskan wataknya melalui pidato. Ia cukup membiarkan publik menyaksikan siapa yang dipertahankan, siapa yang disingkirkan, siapa yang dibela dengan diam, dan siapa yang dilepas tanpa banyak upacara. Sebab, dalam politik, keputusan personalia bukan sekadar jatuhnya tanda tangan. Ia adalah bahasa kekuasaan.
September 2026 menghadirkan dua peristiwa yang pantas dibaca secara berdampingan. Pada 14 September, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan dan menggantikannya dengan Suahasil Nazara. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Publik banyak yang kecewa dengan keputusan itu. Netizen Indonesia memang cukup jeli membedakan antara orang yang betul-betul bekerja dan orang yang hanya bermain citra di depan media.
Pada waktu yang hampir bersamaan, KPK membongkar dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan pertanahan. Sejumlah pejabat dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberitaan mengenai keterangan KPK bahkan menyebut adanya beberapa orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam perkara tersebut diduga muncul aliran uang terkait pengurusan HGB serta penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Nusron sendiri hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan tidak mengetahui duduk perkara tersebut dan menyatakan menghormati serta siap membantu proses hukum KPK.
Prinsip praduga tak bersalah tentu wajib dipertahankan. Tetapi politik memiliki pertanyaan yang berbeda dari hukum pidana. Apakah pertanggungjawaban seorang menteri hanya dimulai setelah ia menjadi tersangka, atau juga ketika institusi yang dipimpinnya diguncang perkara korupsi serius yang melibatkan pejabat dan orang-orang yang disebut dekat dengannya?
Di sinilah ironi politik mulai tampak.
Purbaya: Teknokrat yang Mudah Diganti
Fakta ini penting bukan untuk menyimpulkan bahwa Golkar melindungi Nusron atau bahwa Presiden takut terhadap Golkar—kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti tersendiri melainkan untuk memahami struktur insentif politik dalam sebuah pemerintahan koalisi.
Ilmu politik sejak lama menunjukkan bahwa kabinet tidak pernah sepenuhnya merupakan kumpulan individu. Dalam pemerintahan multipartai, jabatan menteri juga berhubungan dengan representasi kekuatan politik, pengelolaan koalisi, distribusi kekuasaan, dan stabilitas dukungan pemerintahan.
Kajian mutakhir mengenai politik koalisi Indonesia bahkan menunjukkan bahwa koalisi besar dapat berkembang bukan hanya sebagai mekanisme koordinasi pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian dan konsolidasi kekuasaan apabila hubungan presiden dan partai-partai pendukung semakin terintegrasi.
Artinya, memecat seorang teknokrat dan memecat seorang figur yang memiliki akar dalam jaringan partai secara politik memang tidak selalu mempunyai harga yang sama.
Di sinilah perbandingan Purbaya dan Nusron menjadi menarik. Purbaya dapat diberhentikan tanpa negosiasi publik yang panjang.
Sedangkan terhadap Nusron, hingga perkara HGB Summarecon berkembang dan orang-orang yang diberitakan sebagai kepercayaannya menjadi tersangka, belum tampak keputusan Presiden untuk memberhentikannya.
Itu adalah fakta politik yang boleh dipersoalkan publik, tanpa harus menyimpulkan lebih dulu bahwa Presiden melakukan intervensi terhadap proses hukum. Tetapi kesunyian juga menghasilkan pertanyaan. Dan dalam demokrasi, pertanyaan adalah bentuk pertama dari pengawasan.
Ketika Hukum Meminta Bukti, Politik Semestinya Meminta Akuntabilitas
Seorang menteri bukan sekadar orang perseorangan. Ia adalah pemegang komando politik atas sebuah kementerian.
Bila lembaga yang dipimpinnya menghadapi dugaan korupsi serius yang melibatkan pejabat struktural serta jaringan yang oleh penyidik disebut memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan kementerian, publik berhak meminta penjelasan politik.
Pertanggungjawaban politik tidak identik dengan pertanggungjawaban pidana. Seorang menteri dapat tidak bersalah secara pidana, tetapi tetap harus menjelaskan kegagalan pengawasan. Ia dapat tidak menerima satu rupiah pun, tetapi tetap memiliki tanggung jawab administratif.
Ia bahkan dapat sama sekali tidak mengetahui praktik korupsi bawahannya, tetapi ketidaktahuan itu sendiri dapat memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengendalian internal.
Karena jabatan politik bukan hanya kehormatan ketika keberhasilan datang. Ia juga merupakan tanggung jawab ketika institusi gagal.
Susan Rose-Ackerman dalam kajiannya mengenai korupsi menekankan pentingnya public accountability, pengawasan independen, dan pembatasan terhadap kekuasaan politik sebagai bagian penting dari strategi antikorupsi.
Sistem yang menggantungkan integritas hanya pada niat baik pejabat akan selalu rapuh. Yang dibutuhkan adalah institusi yang membuat penyalahgunaan kekuasaan mahal secara hukum maupun politik.
Bahkan dalam kajian Rose-Ackerman mengenai birokrasi, sistem personalia yang terlalu bertumpu pada patronase dan loyalitas politik berisiko merusak administrasi yang adil dan efisien.
Korupsi, dengan demikian, bukan semata persoalan orang jahat mengambil uang negara. Ia adalah persoalan struktur kekuasaan. Tentang siapa yang boleh disentuh. Siapa yang terlalu mahal secara politik untuk disentuh. Dan siapa yang begitu sendirian sehingga mudah disingkirkan.
Hak Prerogatif Presiden dan Ujian Etika Kekuasaan
Konstitusi memang memberikan Presiden kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri. Secara hukum tata negara, pergantian Purbaya berada dalam wilayah prerogatif Presiden.
Tetapi demokrasi tidak berhenti pada kalimat: Presiden berhak. Pertanyaan demokrasi justru dimulai setelah itu. Bagaimana hak itu dipergunakan?
Sebab, kewenangan yang sah belum tentu menghasilkan keputusan yang bebas dari konsekuensi etik dan politik. Seorang Presiden dapat memiliki hak penuh memberhentikan seorang menteri. Tetapi masyarakat tetap berhak menguji konsistensi standar yang digunakannya.
Mengapa seorang menteri dicopot, mengapa menteri lain dipertahankan? Apakah integritas, ataukah loyalitas? Apakah kepentingan kebijakan, ataukah kalkulasi stabilitas koalisi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting terutama karena pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi.
Presiden tidak cukup mengatakan bahwa koruptor akan dikejar sampai ke mana pun. Pemberantasan korupsi akhirnya diuji bukan ketika musuh politik tersandung perkara, tetapi ketika persoalan muncul di lingkaran pemerintahan sendiri. Di situlah slogan menghadapi ujian.
Tidak semua kompromi politik salah. Pemerintahan memang membutuhkan dukungan parlemen, koordinasi antarkekuatan, dan kemampuan mempertahankan kesinambungan kebijakan.
Tetapi ketika stabilitas menjadi terlalu suci, ia dapat berubah dari sarana menjadi tujuan. Dan ketika kekuasaan mulai takut kehilangan stabilitas, hukum berisiko hanya menjadi dekorasi yang dipajang pada pidato-pidato resmi.
Kajian tentang kepresidenan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga menyoroti kecenderungan penguatan kontrol Presiden atas kabinet, parlemen, birokrasi, dan jaringan elite.
Liam Gammon menyebut perkembangan tersebut sebagai bentuk hegemonic presidency—sebuah konfigurasi ketika kemampuan Presiden mengendalikan elite politik menjadi sangat kuat.
Konsep ini tidak otomatis berarti setiap keputusan kabinet dibuat karena kepentingan politik semata. Namun, ia memberikan kacamata penting. Semakin terkonsentrasi kekuasaan, semakin penting pula transparansi mengenai alasan kekuasaan itu digunakan.
Karena kekuasaan yang tidak perlu menjelaskan dirinya adalah tanah paling subur bagi kecurigaan publik.
Korupsi mempunyai sifat yang ironis. Ia selalu dikutuk di podium, tetapi sering memperoleh oksigen dari kompromi di belakang podium.
Setiap pemerintah mudah mengatakan dirinya antikorupsi. Tidak ada rezim yang berkampanye dengan janji membiarkan suap. Tidak ada menteri yang dilantik dengan sumpah melindungi gratifikasi.
Karena itu, ukuran komitmen antikorupsi tidak terletak pada pidato.
Ukurannya terdapat pada institusi, transparansi, kesetaraan perlakuan, independensi penegak hukum, serta kesediaan kekuasaan memberikan pertanggungjawaban ketika kasus menyentuh lingkarannya sendiri.
Rose-Ackerman mengingatkan bahwa korupsi pada akhirnya merupakan persoalan politik sekaligus ekonomi. Ia menunjukkan kegagalan sistem mengarahkan kepentingan privat agar tunduk pada kepentingan publik.
Maka, pertanyaan terbesar dari September 2026 bukan hanya mengapa Purbaya pergi dan mengapa Nusron masih tinggal.
Pertanyaannya lebih mendasar: apakah standar integritas kabinet ditentukan oleh prinsip yang sama bagi semua menteri, ataukah ia berubah mengikuti berat-ringannya modal politik yang dibawa seorang menteri ke meja kekuasaan?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak seharusnya diberikan melalui spekulasi. Ia harus diberikan pemerintah melalui keterbukaan, konsistensi, dan proses hukum yang benar-benar independen.
Sebab, republik tidak boleh memiliki dua timbangan: satu untuk mereka yang sendirian secara politik dan satu lagi untuk mereka yang datang bersama kekuatan partai.
Jika hukum harus buta, kekuasaan setidaknya harus berani menatap cermin.
*) Penulis: Shohebul Umam, Direktur Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI).
















