SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (2/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Saronggi. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 81,53 gram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 11.00 WIB.
Petugas menangkap AF di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di saku celana pendek yang dikenakan AF.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram.
Barang tersebut disembunyikan di dalam kopiah atau peci warna hitam yang tergantung di pintu kamar.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI yang kemudian dilakukan pengembangan,” kata Kompol Mohammad Sjaiful.
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB polisi melakukan pengembangan ke rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam merek WE POWER. Di dalamnya terdapat satu poket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 77,66 gram.
Polisi juga menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,71 gram. Barang tersebut berada di dalam kotak plastik bening dan dibungkus menggunakan sobekan tisu warna putih.
Dengan demikian, total barang bukti diduga sabu yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai sekitar 81,53 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas sekitar 0,16 gram yang ditemukan dari AF dan sekitar 81,37 gram hasil pengembangan di Kecamatan Bluto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu buah pipet kaca, satu buah kopiah atau peci warna hitam, satu buah celana pendek warna cokelat, satu pack plastik klip merek TOP QUALITY, sobekan tisu warna putih, satu unit timbangan elektrik warna biru kombinasi putih, satu kotak plastik bening, serta satu tas selempang warna hitam merek WE POWER.
Selanjutnya, AF beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















