BeritaDaerahHukum

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru

898
×

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru. Foto/Humas.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41).

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.

A.S., warga Kecamatan Rubaru, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.

Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Sumenep.

Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian, sarung, dan sebuah rantai.

Atas perbuatannya, A.S. dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S mengatakan penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” kata Bambang.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih besar.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *