SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, menunggu langkah tegas Polresta Sumenep setelah Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh AIPDA Edi Hermanto, anggota Polsek Gapura.
Temuan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diajukan Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm pada 14 Oktober 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut.
Dalam surat pemberitahuan itu, Sipropam menyatakan hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran kode etik, khususnya mengenai kewajiban menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan Polri.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penanganan Dilimpahkan ke Unit Provos
Setelah penyelidikan internal tersebut, penanganan pengaduan selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep untuk ditindaklanjuti.
Pelimpahan ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses pemeriksaan. Namun, temuan bukti yang cukup tidak serta-merta berarti pelanggaran etik telah diputuskan secara final. Hasil akhir pemeriksaan masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan pihaknya kini menunggu keseriusan Polresta Sumenep dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurut dia, penanganan pengaduan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah Sipropam menyampaikan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup dan penanganannya dilimpahkan kepada Unit Provos, kami menunggu sikap tegas Polresta Sumenep. Penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok sikap Sulaisi.
Minta Pemeriksaan Tuntas dan Transparan
Sulaisi menilai, penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian penting untuk memastikan penegakan aturan berlaku secara adil tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Menurutnya, penegakan kode etik juga berkaitan erat dengan upaya menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Citra Polri yang baik tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan publik tumbuh ketika setiap anggota yang diduga melanggar aturan diperiksa secara objektif dan, apabila terbukti bersalah, diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia berharap pelimpahan penanganan kepada Unit Provos tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi berlanjut hingga pemeriksaan tuntas dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Sulaisi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses pemeriksaan internal kepolisian dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia meminta seluruh tahapan dilakukan secara objektif agar memberikan kepastian bagi pihak yang mengajukan pengaduan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai keputusan akhir pemeriksaan etik terhadap AIPDA Edi Hermanto. Karena itu, perkembangan penanganan kasus tersebut masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polresta Sumenep.
















