BeritaBisnisHukum

Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Minta Penyidik Telusuri Semua Pihak

571
×

Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Minta Penyidik Telusuri Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq, penasihat hukum Sayyidah, meminta penyidik Polresta Sumenep mengusut tuntas dugaan penggelapan kapal senilai Rp 1,5 miliar. Foto/Ist.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Penasihat hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, meminta penyidik Polresta Sumenep, Jawa Timur, mengusut secara menyeluruh laporan dugaan penggelapan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53 yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar.

Sulaisi menekankan pentingnya ketelitian dan profesionalitas penyidik dalam mengungkap fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penjualan kapal tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan peran masing-masing pihak. Dengan demikian, proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pelapor dan terlapor, tetapi juga mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Penyidik harus berhati-hati, teliti, cermat, dan profesional. Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan perannya masing-masing. Jangan ada pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban justru lolos karena penyidikan tidak dilakukan secara komprehensif,” kata Sulaisi.

Perkara ini bermula dari kapal yang dibuat pada 2017 oleh Sulaiman, suami Sayyidah. Kapal tersebut digunakan untuk mengangkut barang pada rute Kalianget–Kangean.

Sulaiman meninggal dunia pada 14 Juli 2021. Selanjutnya, pada Desember 2024, Sayyidah mengaku baru mendengar kabar bahwa kapal tersebut diduga telah dijual oleh H. Abd. Kadir, kakak kandung Sulaiman, tanpa persetujuannya.

Kapal yang dipersoalkan memiliki identitas KLM AYTA CK 2 GT 53. Kapal berbahan kayu itu memiliki panjang 21,77 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 2,3 meter, serta menggunakan mesin Mitsubishi berkekuatan 225 PS.

Atas dugaan tersebut, Sayyidah melaporkan perkara itu ke Polresta Sumenep. Ia memperkirakan nilai kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1,5 miliar.

Sulaisi menilai, penyidik perlu menelusuri dokumen kepemilikan kapal, proses pengalihan, identitas pembeli, nilai transaksi, hingga aliran dana hasil penjualan. Keterangan nakhoda serta pihak lain yang mengetahui penguasaan dan pengoperasian kapal juga perlu diperiksa dan dicocokkan dengan bukti yang tersedia.

Menurut Sulaisi, langkah tersebut penting untuk memastikan bagaimana transaksi berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan menjual kapal, serta siapa saja yang menerima atau menikmati hasil penjualannya.

“Yang harus dicari adalah fakta hukumnya. Siapa yang menjual, atas dasar kewenangan apa, siapa yang menerima uang, dan apakah ada pihak lain yang turut serta secara sadar. Semua itu harus terang agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti hanya pada satu orang jika alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik mendalami secara serius apabila ditemukan keterangan saksi yang bertentangan dengan fakta dan bukti yang sah.

Namun, dugaan pemberian keterangan tidak benar maupun tindakan yang berpotensi menghambat penyidikan harus ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan tindakan menghambat penyidikan, penyidik harus mendalami perbuatannya dan menentukan konsekuensi hukumnya. Apabila bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana tersendiri, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum,” kata Sulaisi.

Selain meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, Sulaisi mengingatkan pentingnya penerapan ketentuan hukum secara tepat, termasuk terkait penahanan.

Ia meminta penyidik memperhatikan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, keputusan mengenai penahanan harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, alat bukti yang sah, serta keadaan konkret yang memenuhi persyaratan undang-undang.

“Jangan sampai proses penyidikan memberi ruang bagi siapa pun untuk menghindari hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan dengan tetap menghormati hak setiap orang,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, uraian mengenai dugaan penjualan kapal tersebut masih berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor.

Kebenaran dugaan tindak pidana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian menurut hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *