Foto KlikTimes
BeritaDaerahHukum

Suami Banting Tulang di Perantauan, Dugaan Orang Ketiga Picu Keretakan Rumah Tangga

467
×

Suami Banting Tulang di Perantauan, Dugaan Orang Ketiga Picu Keretakan Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Perjuangan seorang suami mencari nafkah di tanah rantau demi memenuhi kebutuhan keluarga berujung pada persoalan rumah tangga.

Seorang perempuan berinisial DS di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga menjalin hubungan khusus dengan pria lain berinisial H saat suaminya bekerja di Bali.

Dugaan tersebut mencuat setelah suami DS melalui kuasa hukumnya mengadukan persoalan rumah tangga itu ke Polresta Sumenep. Pihak pelapor menyebut, pria berinisial H yang berasal dari Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, diduga kerap mendatangi rumah DS ketika suaminya berada di perantauan.

Kuasa hukum pelapor, Zubairi, S.H., mengungkapkan, kliennya telah membina rumah tangga dengan DS sejak 2000. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai lima orang anak.

Demi mencukupi kebutuhan keluarga, kliennya memilih merantau ke Bali sejak 2006 untuk bekerja. Pada pertengahan 2017, DS bersama anak-anaknya menyusul ke Bali dan menetap sekaligus bekerja bersama sang suami.

Menurut Zubairi, kehidupan rumah tangga pasangan tersebut semula berjalan baik. Namun, persoalan mulai muncul pada 2025 ketika DS diduga menjalin kedekatan dengan pria berinisial H.

Zubairi menyebut, saat kliennya kembali berada di Bali untuk mencari nafkah, pria tersebut diduga sering mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya, Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

“Klien kami bekerja di tanah rantau untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, berdasarkan keterangan yang kami terima, saat klien kami berada di perantauan, laki-laki tersebut sering datang ke rumah istrinya. Yang menyesakkan dada, kedatangan pria tersebut disebut dibiarkan tanpa teguran dari pihak keluarga istri,” ujar Zubairi.

Ia menilai situasi tersebut turut memperburuk hubungan rumah tangga kliennya. Menurut dia, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan kedekatan DS dengan pria lain, tetapi juga respons lingkungan keluarga terhadap kondisi yang dialami kliennya.

Perselisihan rumah tangga tersebut semakin memuncak pada pertengahan Maret 2026, sekitar sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Saat itu, kliennya mendadak pulang ke Sumenep tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Zubairi mengatakan, komunikasi antara kliennya dan DS saat itu juga terputus karena nomor telepon kliennya disebut telah diblokir oleh sang istri.

Komunikasi keduanya kembali terjalin sekitar sepekan sebelum Iduladha 2026. Namun, dalam percakapan tersebut, DS disebut menyampaikan keinginan untuk mengakhiri pernikahan mereka.

Puncaknya terjadi pada 29 September 2026. Kliennya mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya, Desa Sera Barat, dengan harapan dapat memperbaiki hubungan rumah tangga. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena DS dikabarkan menolak untuk kembali memperbaiki hubungan mereka.

Tak hanya itu, kliennya juga mengaku memperoleh informasi dari anaknya bahwa DS disebut telah menerima uang belanja dari pria lain. Informasi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini diadukan kepada kepolisian.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, suami DS akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengadukan persoalan itu ke Polresta Sumenep.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STT-LPM) Nomor: STTLPM/226/SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP, tertanggal 20 Oktober 2026.

Zubairi mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep agar segera menindaklanjuti pengaduan kliennya dengan menelusuri kronologi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami bukti dan petunjuk yang disampaikan.

“Kami meminta Unit PPA memberikan perhatian serius terhadap pengaduan klien kami. Penyelidik perlu menelusuri kronologi, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, serta memberikan kepastian hukum. Jangan sampai pengaduan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia berharap kepolisian segera memberikan kepastian atas pengaduan tersebut. Sebab, menurut Zubairi, persoalan rumah tangga yang dialami kliennya telah berdampak terhadap kondisi psikisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *