SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Fakta Foundation menyoroti perbedaan angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dengan penerimaan pembiayaan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Selisih sebesar Rp167.547.176,92 atau sekitar Rp167,54 juta itu dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Perbedaan tersebut diketahui setelah Fakta Foundation membandingkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 dengan struktur pembiayaan dalam P-APBD 2026.
Dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang diwakili Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan pada Senin (24/8/2026).
Dalam struktur anggaran tersebut, Pemkab Sumenep menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp2.296.380.038.957,35. Sementara belanja daerah dialokasikan mencapai Rp2.613.412.996.731,93.
Besarnya belanja dibandingkan pendapatan menyebabkan P-APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp317.032.957.774,58. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.
Namun, perbedaan angka muncul ketika penerimaan pembiayaan tersebut dibandingkan dengan SiLPA tahun sebelumnya.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2025, SiLPA tercatat sebesar Rp317.200.504.951,50. Sementara penerimaan pembiayaan dalam P-APBD 2026 hanya dianggarkan sebesar Rp317.032.957.774,58.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp167.547.176,92. Artinya, angka SiLPA tahun 2025 lebih besar dibandingkan penerimaan pembiayaan yang dicantumkan dalam P-APBD 2026.
Perbedaan inilah yang dipersoalkan Fakta Foundation. Mereka meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar perhitungan, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian, koreksi, atau komponen lain yang menyebabkan tidak seluruh angka SiLPA tercermin dalam penerimaan pembiayaan tahun berikutnya.
Persoalan tersebut dinilai perlu diperjelas karena Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, sebelumnya menyampaikan bahwa defisit P-APBD 2026 sebesar Rp317,03 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar nol rupiah.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai penerimaan pembiayaan yang lebih rendah daripada SiLPA tahun 2025. Termasuk, bagaimana status dan perhitungan atas selisih Rp167,54 juta tersebut.
Presiden FAKTA, Moh. Nurul Hidayatullah, menilai perbedaan angka dalam dokumen anggaran tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah dihitung, dicatat, dan digunakan.
Jika terdapat penyesuaian atau koreksi dalam penetapan penerimaan pembiayaan, pemerintah daerah harus menjelaskannya berdasarkan dokumen dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyusunan P-APBD 2026 juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran secara tertib, transparan, dan akuntabel.
FAKTA Foundation menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut besar atau kecilnya selisih Rp167,54 juta. Lebih dari itu, perbedaan tersebut berkaitan dengan ketepatan perhitungan anggaran dan keterbukaan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan setiap sumber pembiayaan.
Atas dasar itu, mereka mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep, agar memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan penerimaan pembiayaan P-APBD 2026 beserta rincian perhitungan selisih SiLPA tersebut.
FAKTA juga meminta DPRD Kabupaten Sumenep, terutama Badan Anggaran (Banggar), mencermati kembali dokumen pembiayaan P-APBD 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap perbedaan angka memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Koordinator Bidang Fiskal dan Anggaran FAKTA, Diky Alamsyah, menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus memiliki dasar perhitungan, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak masyarakat,” tegasnya.

















