Opini

Souvenir dan Sensitivitas Anggaran Daerah, Ketika APBD Terjebak dalam Belanja Simbolik

364
×

Souvenir dan Sensitivitas Anggaran Daerah, Ketika APBD Terjebak dalam Belanja Simbolik

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi/AI.

OPINI | KLIKTIMES.ID – Di balik angka-angka dalam dokumen pengadaan pemerintah daerah, selalu ada satu pertanyaan yang tidak pernah benar-benar kehilangan relevansi: untuk siapa sebenarnya anggaran publik itu bekerja?

Seamsal di Kabupaten Sumenep, sebuah paket pengadaan bertajuk “Pengadaan Souvenir APHT (DBHCHT)” dengan nilai sekitar Rp56,8 juta kembali mengemuka dalam perbincangan publik. Nilainya mungkin tidak signifikan jika dibandingkan dengan total APBD.

Namun dalam tata kelola anggaran, persoalan sering kali tidak terletak pada besar-kecil angka, melainkan pada logika di balik keputusan belanja itu sendiri. Souvenir, dalam praktik birokrasi, kerap hadir sebagai elemen pelengkap kegiatan seremonial. Ia berwujud benda simbolik—cendera mata, tanda penghormatan, atau atribut acara.

Tetapi di titik ini, pertanyaan mendasarnya menjadi semakin relevan: sejauh mana belanja simbolik seperti ini benar-benar memiliki dampak bagi kepentingan publik?

Secara fungsi, pengadaan jenis ini tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ia tidak menambah ruang kelas, tidak memperkuat layanan kesehatan, dan tidak meningkatkan infrastruktur ekonomi warga. Ia lebih banyak beroperasi di ruang representasi—ruang yang berkaitan dengan citra, formalitas, dan ritual administrasi pemerintahan.

Persoalan menjadi lebih sensitif ketika anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini secara prinsip diarahkan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan sektor produktif.

Di titik inilah ruang kritik publik menjadi terbuka. Sebab ketika dana yang semestinya menyentuh kebutuhan substansial masyarakat justru dialokasikan pada belanja simbolik, muncul pertanyaan tentang jarak antara prioritas kebijakan dan realitas kebutuhan warga.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Namun dalam praktiknya, prinsip tersebut kerap diuji bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam keputusan-keputusan kecil yang terus berulang dalam pola anggaran daerah.

Pertanyaannya menjadi sederhana namun tajam: di mana letak urgensi publik dari pengadaan souvenir tersebut?

Ketika manfaat konkret dan output yang terukur dari sebuah kegiatan sulit dijelaskan secara publik, maka ruang persepsi akan segera terisi. Dan dalam ruang persepsi itulah, belanja seperti ini kerap dipandang sebagai pengeluaran nonprioritas yang kurang memiliki sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat luas.

Yang lebih problematik, nomenklatur seperti “souvenir” kerap berada dalam wilayah abu-abu pengawasan. Sifatnya yang umum membuat publik sulit menilai secara detail kualitas, harga, hingga kewajaran pengadaan. Kondisi ini tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran, namun cukup untuk menegaskan pentingnya transparansi yang lebih kuat.

Dalam tata kelola anggaran modern, legalitas administratif tidak lagi cukup. Sebuah kebijakan belanja juga harus mampu melewati uji kepatutan publik, apakah ia masuk akal di tengah kebutuhan yang lebih mendesak, atau justru sekadar menjadi rutinitas birokrasi yang terus diulang.

Ironisnya, pola belanja seremonial kerap bertahan bukan karena tidak diketahui, melainkan karena dianggap lumrah. Ketika sesuatu menjadi kebiasaan tahunan, sensitivitas terhadap urgensinya perlahan menurun. Dan di titik itu, belanja simbolik berisiko berubah dari kebutuhan teknis menjadi tradisi birokrasi.

Publik pada akhirnya wajar mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali: mengapa ruang anggaran untuk kebutuhan simbolik selalu tersedia, sementara kebutuhan mendasar masyarakat kerap berhadapan dengan keterbatasan fiskal?

Pertanyaan ini tidak lahir dari prasangka, melainkan dari logika sederhana pengelolaan uang publik: setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya dapat dijelaskan manfaatnya secara terang, terukur, dan dapat dirasakan.

Sebab pada akhirnya, APBD bukan hanya soal kepatuhan prosedur, tetapi juga soal keberpihakan. Dan di antara belanja simbolik serta kebutuhan substansial, selalu ada satu hal yang diuji: sejauh mana anggaran benar-benar kembali kepada publik yang membiayainya.

*) Penulis: Moh. Fairuz Zamzami, Aktivis Sumenep. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Dan mungkin di situlah letak kekuatannya.

Ia memahami bahwa keamanan bukan hanya soal senjata, tetapi juga soal perut rakyat, ketahanan sosial, pertanian, ekonomi desa, hingga rasa percaya masyarakat kepada negara.

Opini

Saya tidak sedang menyalahkan semua. Bagi saya “Itu Oknum”. Tidak adil kalau kita pukul rata. Karena kita tahu, masih banyak LSM yang benar-benar bekerja: mendampingi masyarakat, melawan ketidakadilan, bahkan sering berdiri paling depan saat negara datang terlambat.