Opini

Kangean Darurat Kekerasan Anak, Respons Pemerintah Daerah Dinilai Lemah

17
×

Kangean Darurat Kekerasan Anak, Respons Pemerintah Daerah Dinilai Lemah

Sebarkan artikel ini
Ainur Ferdiansyah, Mahasiswa Unija sekaligus Kabid advokasi Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS).  Foto/Ist.

OPINI | KLIKTIMES.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kepulauan Kangean. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh tujuh orang pelaku dengan modus ancaman penyebaran video.

Enam pelaku pelaku telah diproses hukum, sementara pelaku lainnya masih dalam pengembangan penyidikan. Lebih memprihatinkan, tindakan tersebut tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung berulang sejak tahun 2025 hingga 2026.

Pola ini menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami korban bersifat sistematis, eksploitatif, dan menimbulkan tekanan psikologis yang serius.

Secara yuridis, tindakan para pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Bahkan, karena dilakukan secara bersama-sama, terdapat pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Selain itu, penggunaan ancaman penyebaran video menempatkan kasus ini sebagai bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Dengan demikian, tindakan pelaku bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan berlapis yang seharusnya ditangani secara serius dan komprehensif.

Namun persoalan ini tidak berhenti pada satu kasus. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan seksual terus bermunculan di Kepulauan Kangean, baik yang melibatkan relasi guru terhadap murid, antar sesama pelajar, hingga dalam lingkup keluarga.

Fenomena ini menunjukkan adanya pola berulang yang mengindikasikan lemahnya sistem perlindungan anak di wilayah tersebut. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadikan kekerasan seksual sebagai persoalan sosial yang laten dan terstruktur.

Dalam perspektif kriminologi, kondisi ini dapat dijelaskan melalui Teori Kontrol Sosial yang menegaskan bahwa kejahatan terjadi ketika kontrol sosial melemah. Minimnya pengawasan, rendahnya edukasi seksual, serta terbatasnya akses layanan perlindungan anak di wilayah kepulauan menjadi faktor yang memperbesar peluang terjadinya kejahatan.

Di sisi lain, korban tidak hanya mengalami kekerasan secara fisik dan psikis, tetapi juga tekanan berulang yang dapat dikategorikan sebagai bentuk Teori Viktimisasi Sekunder, di mana penderitaan korban diperparah oleh lemahnya respons lingkungan dan institusi.

Dalam konteks kebijakan publik, negara sejatinya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang jelas dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Salah satunya melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) hingga tingkat desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan, penanganan, dan pendampingan korban.

Regulasi ini menunjukkan bahwa negara telah memiliki desain sistem perlindungan berbasis masyarakat yang seharusnya mampu menjangkau wilayah-wilayah rentan seperti Kepulauan Kangean.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari optimal. Ketiadaan atau belum maksimalnya pembentukan Satgas PPA di tingkat desa, khususnya di wilayah Kepulauan Kangean, memperlihatkan adanya kelalaian dalam menjalankan amanat regulasi.

Padahal, sebagai wilayah kepulauan dengan tingkat kerentanan yang tinggi terhadap kekerasan seksual, keberadaan Satgas PPA justru menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap kebijakan.

Lebih jauh, yang menjadi persoalan mendasar adalah kecenderungan bungkamnya instansi terkait, khususnya dinas sosial serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Minimnya langkah preventif dan lambannya respons terhadap kasus-kasus yang berulang menunjukkan bahwa perlindungan anak belum dijalankan secara serius dan sistematis. Ketika institusi yang memiliki mandat justru tidak hadir secara aktif, maka yang terjadi adalah pembiaran yang terstruktur.

Dalam situasi yang mendesak seperti saat ini, aparat penegak hukum tidak boleh berjalan lambat. Penuntasan kasus ini harus dilakukan secepat mungkin hingga ke akar-akarnya,penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal dengan memberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Selain itu, pemerintah daerah khususnya instansi terkait tidak boleh lagi bersikap pasif. Penanganan terhadap korban harus segera dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan sosial yang berkelanjutan.

Bersamaan dengan itu, langkah konkret seperti percepatan pembentukan Satgas PPA di tingkat desa di wilayah Kepulauan Kangean harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran negara yang nyata dalam melindungi masyarakatnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya akan terus berulang, tetapi juga berpotensi menjadi budaya diam yang mengakar. Dan ketika negara gagal bertindak dengan tegas, maka yang hilang bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga masa depan generasi yang seharusnya dilindungi.

*) Ainur Ferdiansyah, Mahasiswa Unija sekaligus Kabid advokasi Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

OPINI | KLIKTIMES.ID – Aktivis bajingan adalah manusia…

Opini

Sebaliknya, kasus Novel menjadi cermin bahwa lambatnya penanganan bukan sekadar soal teknis, tetapi bisa menjadi masalah kepercayaan.