SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampaknya belum menjadi ujung dari rangkaian persoalan yang mengemuka.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan baru yang berpotensi memperluas arah penyelidikan.
Apalagi, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, sempat mengungkap adanya lebih dari 30 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu memantik perhatian publik sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari program tersebut.
Di tengah situasi yang kian menghangat, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) mengaku tengah mematangkan laporan yang akan dilayangkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Madura, meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep.
Menariknya, laporan itu bermula dari pengaduan seorang warga yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, sebut saja Lilur (nama samaran).
Menurut APMP Jatim, laporan Lilur tidak hanya berisi informasi lisan. Pelapor juga menyampaikan sejumlah keterangan dan data awal yang kemudian ditelaah serta didalami sebelum diputuskan untuk dibawa ke ranah hukum.
Dari laporan tersebut muncul dugaan adanya pihak yang menawarkan titik dapur SPPG kepada masyarakat di sejumlah daerah di Madura.
Tak berhenti di situ, APMP Jatim juga mengaku menemukan informasi yang mengarah pada kemunculan inisial S.A, yang dalam laporan itu disebut-sebut diduga berkaitan dengan seorang anggota DPR RI.
Kemunculan inisial tersebut sontak menjadi perhatian. Sebab, dugaan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap tata kelola program MBG dan SPPG yang saat ini menjadi salah satu program strategis nasional.
Meski demikian, APMP Jatim menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima dari Lilur masih bersifat dugaan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.
Kepala Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jatim, Mahmudi, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan keterangan awal yang saat ini sedang difinalisasi sebelum diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Laporan dari saudara Lilur telah kami terima dan pelajari. Di dalamnya terdapat informasi terkait dugaan penawaran titik dapur SPPG di sejumlah wilayah Madura. Seluruh data yang kami miliki akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut,” ujar Mahmudi, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, langkah pelaporan tersebut dilakukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai rumor atau sekadar perbincangan liar.
APMP Jatim, lanjut Mahmudi, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau tidaknya suatu dugaan. Karena itu, seluruh proses pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa ini masih bersifat dugaan. Kami tidak menuduh pihak mana pun, termasuk sosok yang disebut melalui inisial S.A. Justru karena itulah kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan agar semuanya menjadi terang-benderang dan tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat,” tegasnya.
Mahmudi menambahkan, laporan masyarakat tidak boleh dianggap angin lalu, terlebih jika berkaitan dengan program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan publik secara luas.
“Kalau informasi ini benar, tentu harus diusut tuntas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum sehingga tidak muncul ruang spekulasi yang berkepanjangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahmudi mengungkapkan bahwa laporan Lilur saat ini telah berada di tangan APMP Jatim dan sedang dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung sebelum resmi disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, APMP Jatim juga mengaku menemukan informasi tambahan yang akan dimasukkan dalam materi laporan. Salah satunya terkait keberadaan sebuah dapur di wilayah Bangkalan yang diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Ada beberapa informasi tambahan yang kami peroleh, termasuk adanya dapur di wilayah Bangkalan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang disebut dalam laporan masyarakat. Namun kami tidak ingin mendahului proses hukum. Semua data yang kami miliki akan kami serahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti secara objektif,” katanya.
Bagi APMP Jatim, kemunculan dugaan keterkaitan unsur legislatif dalam laporan tersebut menjadi alasan mengapa seluruh informasi perlu diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan profesional.
Sebab, jika benar, persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut dugaan jual beli titik dapur, melainkan juga berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh.
Saat ditanya mengenai waktu pelaporan, Mahmudi memilih belum membuka secara rinci agenda yang telah disusun organisasinya. Namun, ia memastikan proses pelaporan tidak akan berlangsung lama.
“Untuk waktu pelaporan, tunggu saja. Biarkan waktu yang menjawabnya. Yang jelas, laporan dari Lilur sudah kami kantongi dan saat ini sedang kami lengkapi. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara resmi ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
















