SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Pernyataan pengusaha tembakau asal Madura, H. Khairul Umam atau yang akrab disapa H. Her, terkait klaim mengeluarkan dana sebesar Rp38 miliar untuk mendukung pasangan Khofifah Indar Parawansa–Emil Elestianto Dardak pada Pilkada Jawa Timur 2024 terus menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut mencuat bersamaan dengan berkembangnya sejumlah perkara hukum yang melibatkan Jawa Timur. Di antaranya penanganan perkara dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, serta PT KNI.
Sebelumnya, H. Khairul Umam alias H. Her juga pernah dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kini, klaim dana Rp38 miliar untuk pemenangan pasangan Khofifah–Emil kembali menjadi perbincangan setelah Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur meminta adanya penelusuran berdasarkan data dan dokumen resmi penyelenggara pemilu.
Kepala Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jawa Timur, Mahmudi, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dengan membandingkan pernyataan H. Her dengan dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Dokumen tersebut yakni Pengumuman Nomor 1944/PL.02.5-Pu/35/2024 tentang Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.
Berdasarkan hasil audit KPU Jawa Timur, pasangan Khofifah Indar Parawansa–Emil Elestianto Dardak tercatat memiliki penerimaan dana kampanye sebesar Rp5.725.113.466,67 dengan total pengeluaran sebesar Rp5.721.747.792,53. Laporan tersebut dinyatakan berstatus patuh.
Mahmudi menyebut terdapat perbedaan angka antara klaim dana Rp38 miliar yang disampaikan H. Her dengan laporan pengeluaran dana kampanye yang tercatat dalam LPPDK.
“Apabila angka Rp38 miliar yang disampaikan H. Her dibandingkan dengan total pengeluaran dalam LPPDK, terdapat selisih sekitar Rp32,3 miliar. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, tetapi perbedaan tersebut merupakan informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum,” kata Mahmudi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Mahmudi, APMP Jawa Timur mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Yang kami dorong bukan penghakiman, melainkan proses verifikasi yang objektif dan transparan agar publik mendapatkan kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Aktivis Jawa Timur tersebut menambahkan, keterbukaan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum.
“Jika memang tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila terdapat indikasi yang perlu didalami, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mahmudi menegaskan, setiap pernyataan yang berkaitan dengan pembiayaan politik harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
Menurutnya, perbedaan antara klaim dana yang disampaikan seseorang dengan laporan resmi dana kampanye perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Demokrasi membutuhkan keterbukaan. Informasi yang berkembang di publik harus mendapat penjelasan yang jelas. Aparat berwenang perlu memastikan apakah pernyataan tersebut hanya klaim atau terdapat fakta lain yang harus ditindaklanjuti,” pungkas Mahmudi.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta Kliktimes masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari H. Khairul Umam maupun pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu dan instansi berwenang, guna memperoleh keterangan yang berimbang terkait polemik tersebut.
















