Foto KlikTimes
BeritaDaerahHukum

Motor Kawasaki Ninja Diduga Digadaikan Tanpa Izin, Warga Sumenep Lapor Polisi

411
×

Motor Kawasaki Ninja Diduga Digadaikan Tanpa Izin, Warga Sumenep Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang warga Sumenep melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya ke Polresta Sumenep setelah kendaraan tersebut diduga digadaikan tanpa izin. Foto/Net.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Seorang warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor ke Polresta Sumenep.

Laporan tersebut dibuat setelah sepeda motor miliknya yang sebelumnya dititipkan untuk diservis diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuannya.

Pelapor bernama Mohammad Junaidi (21), warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Dia melaporkan dugaan tersebut pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah seseorang berinisial LUTFI, kawasan Dusun Mandala, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep.

Dalam keterangannya kepada polisi, Junaidi menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada 15 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, dia bersama Sudirman bertemu dengan LUTFI di sebuah rumah kos di Jalan Adi Poday, Kecamatan Kota, Sumenep.

Pertemuan tersebut bertujuan menyerahkan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna silver untuk diperbaiki. Sepeda motor itu kemudian dibawa ke rumah LUTFI di Kecamatan Ganding untuk menjalani proses servis.

Namun, hingga 25 Oktober 2026, sepeda motor tersebut belum juga selesai diperbaiki. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, LUTFI disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut belum diservis karena dirinya sedang sakit.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2026, LUTFI menghubungi Junaidi dan menyampaikan akan menjemput sepeda motor tersebut. Akan tetapi, saat itu LUTFI meminta pelapor untuk menunggu karena pekerjaan disebut akan segera diselesaikan.

Persoalan semakin mencuat ketika pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Junaidi bersama Sudirman dan Andre mendatangi rumah LUTFI untuk memastikan keberadaan kendaraannya.

Setibanya di lokasi, Junaidi mendapati sepeda motor miliknya tidak berada di rumah tersebut. Setelah ditanyakan, LUTFI disebut memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.

Pelapor kemudian meminta agar kendaraan miliknya dikembalikan paling lambat Jumat (6/11/2026) pukul 15.00 WIB. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, sepeda motor tersebut disebut belum juga dikembalikan.

Atas kejadian itu, Junaidi mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Dia pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Sumenep.

Laporan tersebut kini tercatat dalam administrasi kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/414/XI/2026/SPKT/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Klarifikasi dari pihak LUTFI maupun keterangan lebih lanjut dari Polresta Sumenep masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini.

Kasus tersebut masih sebatas dugaan yang dilaporkan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *