SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep hingga kini belum juga digelar, meski masa kepengurusan telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Kondisi tersebut mendorong HMI Komisariat Lancaran menggelar audiensi dengan jajaran pengurus HMI Cabang Sumenep untuk meminta kejelasan terkait keterlambatan pelaksanaan forum tertinggi di tingkat cabang tersebut.
Dalam audiensi itu, Ketua Umum HMI Komisariat Lancaran, Khairul Kayyis, mengatakan berdasarkan ketentuan organisasi, Konfercab seharusnya telah dilaksanakan pada April 2026 atau satu tahun setelah pelantikan kepengurusan.
“Jika mengacu pada batas waktu yang diatur dalam konstitusi organisasi, maka HMI Cabang Sumenep telah melakukan tindakan inkonstitusional karena masa kepengurusan telah melewati batas sejak April dan kini telah memasuki Juli,” kata Kayyis, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, molornya pelaksanaan Konfercab berpotensi menghambat proses kaderisasi di tubuh HMI Cabang Sumenep. Pasalnya, Konfercab merupakan forum tertinggi di tingkat cabang yang menjadi momentum regenerasi kepemimpinan organisasi.
“Ketika cabang justru mengabaikan konstitusi, saya khawatir proses kaderisasi di HMI Cabang Sumenep akan berjalan terseok-seok dan berdampak terhadap perkembangan kader ke depan,” ujarnya.
Selain menyoroti keterlambatan Konfercab, Kayyis juga menyinggung belum dijalankannya nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara HMI Cabang Sumenep dan HMI Komisariat Lancaran pada 16 April 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyetujui pelaksanaan Konfercab paling lambat pada akhir Juni 2026. Namun, hingga memasuki Juli, agenda itu belum juga terealisasi.
“Padahal kami sudah memberikan kelonggaran. Seharusnya Konfercab dilaksanakan pada April sesuai konstitusi, tetapi kami menyepakati penundaan hingga Juni. Nyatanya, sampai sekarang komitmen itu juga tidak dijalankan,” tuturnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi preseden yang kurang baik bagi kader di tingkat komisariat.
“Sebagai kader komisariat yang seharusnya mendapat teladan dari cabang, justru kami yang harus memberikan dispensasi dan pengertian. Namun pada akhirnya kami kembali dikecewakan karena tidak adanya konsistensi terhadap MoU yang telah disepakati,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faisol Ridha, menegaskan bahwa penundaan Konfercab bukan tanpa alasan.
Menurutnya, kepengurusan saat ini masih berupaya menyelesaikan beban pendanaan dari pelaksanaan Latihan Kader II (LK II) dan Latihan Khusus Kohati (LKK).
Ia menjelaskan, kedua agenda kaderisasi tersebut tetap dilaksanakan karena merupakan amanat organisasi sekaligus mendapat dorongan dari para senior. Namun, dukungan pendanaan yang diharapkan tidak sepenuhnya terealisasi sehingga menyisakan kewajiban yang hingga kini belum terselesaikan.
“Hingga hari ini kami masih dihadapkan pada persoalan yang belum selesai terkait pelaksanaan LK II dan LKK. Program itu kami laksanakan karena merupakan kewajiban organisasi sekaligus adanya dorongan dari senior, tetapi sayangnya tidak dibarengi dengan dukungan materi sebagaimana yang diharapkan,” ujar Faisol.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi prioritas sebelum Konfercab dilaksanakan.
“Kami menilai Konfercab belum bisa digelar karena masih ada kewajiban yang harus diselesaikan dari pelaksanaan LK II dan LKK. Kondisi ini juga dipengaruhi minimnya kontribusi dari para senior dalam membantu menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
Meski demikian, Faisol memastikan pihaknya tetap berkomitmen menyelenggarakan Konfercab setelah seluruh kewajiban organisasi yang masih menjadi beban kepengurusan dapat diselesaikan.
















