BeritaDaerah

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diduga Dijadikan Modus Pungli, Warga Sumenep Minta Penjelasan

250
×

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diduga Dijadikan Modus Pungli, Warga Sumenep Minta Penjelasan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Seorang warga Kabupaten Sumenep mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga berkedok pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan mendatangi rumah warga dan menawarkan bantuan pencairan dana kepesertaan.

Salah seorang warga berinisial FQ menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Menurutnya, perempuan tersebut datang ke rumahnya dengan mengaku dapat membantu proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah duduk, saya langsung diminta menyerahkan KTP untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,” kata FQ dalam keterangan yang diterima Kliktimes, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pendataan berlangsung sekitar satu jam. Selama proses tersebut, perempuan itu menyampaikan bahwa dana yang dapat dicairkan mencapai 50 persen dari saldo BPJS Ketenagakerjaan. Dana itu, menurutnya, akan diproses setelah pemberkasan dan administrasi dinyatakan lengkap.

“Katanya uang akan cair hari Senin,” ujarnya.

Namun, setelah proses pendataan selesai, FQ mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pengurusan. Permintaan itu memunculkan dugaan adanya pungutan liar serta menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenakan biaya administrasi maupun biaya jasa pengurusan. Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening peserta setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Apabila terdapat pengurangan nominal pencairan, pengurangan tersebut umumnya hanya berasal dari pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan, bukan karena adanya biaya pengurusan. Untuk klaim JHT hingga Rp50 juta yang memenuhi persyaratan, tarif pajak final sebesar 0 persen. Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan apakah perempuan yang mendatangi rumah warga tersebut merupakan petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan atau pihak lain yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Kliktimes masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Tanggapan resmi akan dimuat setelah diperoleh sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *