BeritaHukum

Kasus Izin Tambang Jatim Terus Dikembangkan, JMP Desak Kejati Periksa Eks Kadis ESDM Nur Kholis

6332
×

Kasus Izin Tambang Jatim Terus Dikembangkan, JMP Desak Kejati Periksa Eks Kadis ESDM Nur Kholis

Sebarkan artikel ini
Ketua Jaringan Mata Publik (JMP), Samsudin (kiri) dan Eks Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Nur Kholis (kanan). Foto/Kolase.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Meski telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, penyidik memastikan pengusutan perkara belum berhenti. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan mengarah pada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Di tengah perkembangan penyidikan itu, nama eks Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Nur Kholis, ikut menjadi sorotan. Jaringan Mata Publik (JMP) mendesak Kejati Jatim memeriksa Nur Kholis untuk mengklarifikasi dugaan penerbitan izin tambang di Kabupaten Sampang yang disebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jawa Timur, Jumat (3/7/2026). Massa aksi menilai pengembangan penyidikan tidak boleh berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan izin pertambangan pada periode sebelumnya.

Ketua JMP, Samsudin, mengatakan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian proses perizinan dapat diungkap secara terang.

“Kami meminta Kejati Jawa Timur memeriksa Nur Kholis untuk mengklarifikasi dugaan penerbitan izin tambang di Kabupaten Sampang yang terjadi saat beliau masih menjabat Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus dimintai keterangan agar perkara ini terang-benderang,” kata Samsudin, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin pertambangan agar tidak ada fakta yang luput dalam penyidikan.

“Kalau memang ada dokumen yang dapat memperjelas proses penerbitan izin, penyidik harus menelusurinya, termasuk bila diperlukan melakukan penggeledahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar penyidikan berjalan komprehensif dan tidak menyisakan tanda tanya di masyarakat,” ujarnya.

Selain mendesak pemeriksaan terhadap Nur Kholis, JMP juga meminta Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur guna mencari dokumen yang dinilai dapat membantu pengembangan perkara.

Penyidik juga didorong menelusuri dugaan aliran dana, mengaudit perusahaan yang diduga berkaitan dengan proses perizinan, serta menelusuri aset yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

“Harapan kami sederhana, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pelaku tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan tidak disentuh,” tegas Samsudin.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan Hermawan. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik, dokumen perizinan, uang tunai sekitar Rp707 juta, serta satu unit Toyota Fortuner VRZ yang diduga berkaitan dengan perkara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, mengatakan penyidik masih terus memperkuat pembuktian melalui penggeledahan lanjutan.

“Tim penyidik telah mengamankan barang bukti elektronik dari sejumlah pihak terkait. Selain itu, ditemukan dokumen permohonan perizinan yang diduga sengaja dipisahkan atau ditahan dalam proses administrasi,” ujar Wagiyo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Jhon Franky Ariandi Yanafia, sebelumnya juga mengungkapkan penyidik masih mendalami sejumlah fakta baru yang berpotensi mengarah pada pihak lain.

“Ada temuan fakta baru terkait ESDM yang masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik mantan pejabat maupun dinas lain yang memiliki keterkaitan dengan proses perizinan ESDM,” kata Jhon Franky Ariandi Yanafia, dikutip Kliktimes dari RMOLJatim.

Pernyataan tersebut dinilai semakin menguatkan desakan JMP agar Kejati Jatim memperluas pengembangan penyidikan, termasuk mendalami dugaan penerbitan izin tambang di Kabupaten Sampang pada periode saat Nur Kholis masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejati Jawa Timur belum menyatakan Nur Kholis sebagai pihak yang diperiksa, apalagi tersangka, maupun memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan yang tengah diusut.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, Kliktimes telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Nur Kholis melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (4/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas materi konfirmasi yang diajukan.

Di sisi lain, Kejati Jawa Timur juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kemungkinan pemanggilan Nur Kholis untuk dimintai klarifikasi dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *