BeritaHukum

Mabes Jatim Akan Gelar Demonstrasi, Desak Oknum BPBD Surabaya Diadili Atas Dugaan Penganiayaan Anak

248
×

Mabes Jatim Akan Gelar Demonstrasi, Desak Oknum BPBD Surabaya Diadili Atas Dugaan Penganiayaan Anak

Sebarkan artikel ini
Koordinator Aksi Mabes Jatim, Aynul. Foto/Ist.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Aksi Bersama Jawa Timur (Mabes Jatim) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya dan Kantor BPBD Kota Surabaya pada Selasa (7/7/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum petugas BPBD Kota Surabaya berinisial YB di kawasan Bulak Cumpat Utara I.

Rencana aksi itu telah diberitahukan secara resmi kepada Polrestabes Surabaya melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan pada 30 Juni 2026. Mabes Jatim merupakan aliansi yang terdiri atas DPD FORMAKSI, DPW GARDA NUSA, dan DPW PEKA-RI Jawa Timur.

Koordinator Aksi Mabes Jatim, Aynul, menilai dugaan kekerasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan pidana, tetapi juga mencederai semangat “Kampung Pancasila” yang selama ini menjadi salah satu identitas Pemerintah Kota Surabaya.

“Tindakan oknum tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga mencerminkan arogansi kekuasaan yang menimbulkan teror psikologis bagi warga. Karena itu, kami mendesak agar pelaku segera diproses hukum dan Wali Kota tidak memandang kasus ini sebelah mata,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Mabes Jatim membawa empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Polrestabes Surabaya segera menangkap dan menahan oknum YB serta menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kedua, meminta Kepala BPBD Kota Surabaya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian permanen terhadap oknum yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut mereka, tindakan tersebut termasuk pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketiga, Mabes Jatim mendesak BPBD Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pembinaan mental, dan pengawasan psikologis pegawai guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Keempat, Mabes Jatim meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui DP3APPKB memberikan pendampingan hukum, layanan medis, serta pemulihan trauma (trauma healing) kepada korban beserta keluarganya.

Aynul menegaskan, aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi sekaligus wujud pengawalan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Gerakan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh ada siapa pun yang bertindak sewenang-wenang, terlebih melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu, kami akan terus mengawal proses hukumnya,” tegas Aynul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *