BeritaHukum

Tak Cukup Dua Tersangka, Ansor Jatim Minta Polda Bongkar Dalang Tambang Ilegal Asta Tinggi

599
×

Tak Cukup Dua Tersangka, Ansor Jatim Minta Polda Bongkar Dalang Tambang Ilegal Asta Tinggi

Sebarkan artikel ini
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda. Foto/Ist.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur tidak berhenti pada penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep.

Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Ansor Jatim menilai pengungkapan kasus harus dikembangkan hingga menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, pengendali, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal di kawasan cagar budaya itu.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, mengatakan kecil kemungkinan aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu jika hanya melibatkan dua orang.

Menurut Prengki, penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan dua tersangka. Aparat penegak hukum harus mengembangkan perkara tersebut agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ,” ujar Prengki dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Ia meyakini masih ada aktor lain yang diduga berperan dalam praktik tambang ilegal tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta diungkap tanpa pandang bulu.

“Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Penulis buku Merajut Mimpi, Madura Provinsi itu menegaskan, persoalan tambang galian C ilegal di Asta Tinggi bukan semata-mata pelanggaran terhadap aturan perizinan pertambangan.

Menurutnya, aktivitas tersebut juga mengancam kelestarian kawasan pemakaman raja-raja dan tokoh berjasa yang memiliki nilai sejarah, budaya, serta spiritual bagi masyarakat Madura.

Lebih lanjut Prengki menjelaskan, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang wajib mendapat perlindungan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Regulasi tersebut melarang setiap orang merusak, mengubah, memindahkan, maupun melakukan perbuatan yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, praktik pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

“Kerusakan lingkungan mungkin masih bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang. Namun, jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak akan tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi, Sumenep. Kedua tersangka masing-masing berinisial BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa dan TH.

Meski dua tersangka telah ditetapkan, Ansor Jatim meminta Polda Jatim mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat agar penegakan hukum berjalan tuntas dan memberi efek jera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *