SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah tegas terhadap berbagai polemik yang berkembang di PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2026).
KCB menilai hingga kini belum terlihat adanya langkah evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap jajaran pimpinan PT PJU meski sejumlah persoalan masih menjadi perhatian publik.
Beberapa isu yang disorot antara lain dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2024 yang tengah ditangani aparat penegak hukum, polemik perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, serta dugaan rangkap jabatan dan penerimaan penghasilan ganda.
Koordinator lapangan KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, mengatakan masyarakat tidak hanya menunggu perkembangan proses hukum, tetapi juga menantikan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali PT PJU.
Menurutnya, belum adanya evaluasi terhadap jajaran pimpinan perusahaan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah bersikap permisif terhadap berbagai polemik yang berkembang di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
“Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menyikapi persoalan yang berkembang di perusahaan milik daerah. Ketika polemik terus muncul tetapi tidak ada langkah evaluasi yang terlihat, tentu muncul kesan adanya sikap permisif terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik,” katanya.
Ia menilai Gubernur Khofifah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan PT PJU sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas perusahaan daerah dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, KCB mendesak agar Plt Direktur Utama dan Komisaris Utama PT PJU dievaluasi serta dicopot dari jabatannya hingga seluruh persoalan yang berkembang memperoleh kejelasan.
Menurut Holik, langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman terhadap individu tertentu, melainkan untuk menjaga independensi proses pemeriksaan dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara profesional.
“Kami memandang evaluasi terhadap jajaran pimpinan perusahaan merupakan langkah yang wajar. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujarnya.
Holik juga menyoroti belum adanya kepastian kepemimpinan definitif di tubuh PT PJU. Ia menyebut, sejak Direktur Utama definitif PT PJU, Mochamad Abdul Wachid Mahfudz atau Gus Wahid, meninggal dunia akibat Covid-19 pada 27 Juni 2020, posisi pucuk pimpinan perusahaan hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas.
Berdasarkan catatan KCB, dalam rentang waktu sekitar enam tahun terakhir, jabatan Direktur Utama PT PJU telah beberapa kali diisi pelaksana tugas, mulai dari Agus Edi Sumanto, Parsudi, Buyung Afrianto, Hadi Mulyo Utomo yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), hingga saat ini dijabat Yusak Sunaryanto.
“Pergantian Plt yang terus berulang ini seharusnya menjadi perhatian serius. Sebuah BUMD strategis membutuhkan kepastian kepemimpinan agar tata kelola perusahaan berjalan efektif dan memiliki arah yang jelas,” tegas Holik.
Menurut dia, kondisi tersebut semakin menguatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, termasuk terhadap jajaran direksi dan komisaris yang saat ini menjabat.
“PT PJU merupakan aset strategis yang seharusnya menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ketika muncul berbagai polemik yang menjadi perhatian publik, masyarakat tentu menunggu adanya langkah tegas dari pemerintah daerah,” lanjutnya.
Holik menambahkan, sikap yang terkesan permisif terhadap polemik yang terus berkembang justru berpotensi memperpanjang perdebatan di ruang publik dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola BUMD.
“Kami ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah sehingga sampai saat ini belum ada evaluasi terhadap jajaran pimpinan perusahaan. Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Holik, evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan PT PJU akan menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Bola ada di tangan Gubernur Khofifah. Jika ingin menghilangkan kesan permisif terhadap polemik yang berkembang di PT PJU, maka langkah yang paling tepat adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan perusahaan dan memastikan seluruh proses berjalan transparan. Itu yang saat ini ditunggu publik,” tukasnya.
Aktivis vokal Jawa Timur itu juga menyoroti kehadiran massa SPSI dalam aksi tersebut. Menurutnya, kemunculan kelompok yang disebut terafiliasi dengan Komisaris Utama PT PJU, H. Ahmad Fauzi, bersamaan dengan aksi KCB memunculkan tanda tanya di tengah publik.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, kemunculan kelompok lain dengan narasi berbeda pada momentum yang sama menimbulkan kesan adanya upaya mengimbangi bahkan mengaburkan substansi aspirasi yang sedang kami sampaikan terkait polemik di PT PJU,” ujar Holik.
Kendati demikian, Holik menegaskan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat semestinya dijawab dengan langkah konkret dan sikap terbuka, bukan melalui narasi tandingan yang berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi persoalan yang tengah menjadi sorotan publik.
“Ketika kritik dijawab dengan narasi tandingan, bukan langkah konkret, publik bisa menilai Jawa Timur sedang tidak baik-baik saja. Kritik seharusnya dijawab dengan kebijakan dan keterbukaan,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat dikonfirmasi Kliktimes terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp pada Selasa (9/6/2026) pukul 19.30 WIB belum memberikan respons. Pesan yang dikirim diketahui telah berstatus centang dua dan dibaca.
















