BeritaNasional

KCB Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Khofifah Tak Klarifikasi Dugaan Dana Kampanye Rp38 Miliar

889
×

KCB Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Khofifah Tak Klarifikasi Dugaan Dana Kampanye Rp38 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Komunitas Cinta Bangsa (KCB), Mohammad Hafidz Kudsi menyampaikan ultimatum kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan dana kampanye Rp38 miliar. Foto/Kliktimes.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Pengurus Pusat Komunitas Cinta Bangsa (KCB) memberikan ultimatum kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan dana kampanye sebesar Rp38 miliar pada Pilkada Jawa Timur 2024.

KCB menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada penjelasan resmi dari Khofifah kepada publik.

Ultimatum itu disampaikan menyusul pengakuan seorang pengusaha rokok asal Madura yang mengaku telah memberikan dana sponsor kepada Khofifah untuk kepentingan Pilkada Jawa Timur. Menurut KCB, pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka saat peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 yang turut dihadiri Gubernur Khofifah.

Ketua Bidang Aksi dan Advokasi KCB, Mohammad Hafidz Kudsi, menilai sikap Khofifah yang tidak memberikan bantahan maupun klarifikasi saat pengakuan itu disampaikan justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami memberikan waktu 2×24 jam kepada Gubernur Khofifah untuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat. Jika tidak ada penjelasan resmi, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Hafidz dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2026).

Hafidz mengatakan, apabila pengakuan mengenai dana kampanye tersebut benar, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurutnya, Pasal 74 ayat (5) secara tegas membatasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.

Dengan mengacu pada pengakuan adanya dana sebesar Rp38 miliar, Hafidz menilai jumlah tersebut jauh melampaui batas maksimal yang diatur dalam undang-undang.

“Sebagai pasangan calon, Gubernur Khofifah wajib mengetahui dan bertanggung jawab penuh atas setiap sumbangan yang diterima. Tidak ada alasan tidak tahu,” ujarnya.

Selain persoalan batas maksimal sumbangan, Hafidz juga menyoroti ketentuan Pasal 74 ayat (8) yang mewajibkan seluruh penerimaan dana kampanye dicatat melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena itu, KCB mempertanyakan apakah dana yang disebut dalam pengakuan tersebut telah dicatat dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tak hanya itu, Hafidz juga mengutip Pasal 73 juncto Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur larangan pemberian maupun penerimaan uang atau materi untuk memengaruhi pemilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut integritas proses demokrasi dan kepatuhan terhadap aturan pendanaan kampanye.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Klarifikasi resmi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas Hafidz.

Ia menambahkan, langkah hukum yang akan ditempuh KCB bukan semata-mata bertujuan mempersoalkan seseorang, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pendanaan kampanye.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan oleh KCB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *