SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Pembatasan transaksi terhadap rekening milik Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menuai sorotan dari kalangan aktivis.
Rekening yang disebut berisi dana pribadi dan donasi masyarakat dengan total sekitar Rp80,9 juta tersebut dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis perbankan. Pembatasan transaksi itu juga dinilai menyentuh persoalan transparansi penegakan hukum serta kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang menyebut penyidik telah mengirimkan surat kepada Bank Mandiri terkait permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara total.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penghentian aktivitas terhadap rekening tersebut.
Perbedaan informasi mengenai status rekening tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait dasar hukum, prosedur yang digunakan, serta momentum pembatasan transaksi yang disebut bertepatan dengan rencana penyampaian aspirasi masyarakat secara damai.
Mantan Ketua BEM Universitas PGRI Sumenep sekaligus Aktivis PMII, Moh. Nurul Hidayatullah, menilai penegakan hukum harus tetap berjalan dengan menghormati hak-hak sipil masyarakat.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Namun, setiap tindakan yang berkaitan dengan dana masyarakat harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persoalan ini dipandang bukan lagi sebatas nominal uang yang tertahan, melainkan tentang menjaga kepercayaan publik, transparansi lembaga, serta jaminan kebebasan berserikat dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi,” tegas Nurul.
Ia menilai pembatasan akses terhadap dana juga berpotensi memengaruhi kemampuan masyarakat dalam mengorganisasi kegiatan secara mandiri, terutama apabila dana tersebut berasal dari partisipasi atau donasi publik.
Karena itu, pihak perbankan bersama instansi terkait didesak memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka mengenai status hukum rekening tersebut, termasuk dasar dan prosedur yang digunakan dalam melakukan pembatasan transaksi.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat terus mengawal isu ini melalui mekanisme kontrol sosial, kritik publik, dan pengawasan yang konstitusional. Jangan sampai langkah administratif perbankan justru menjadi alat penekanan terhadap hak-hak sipil,” ujarnya.
Menurut Nurul, transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Setiap tindakan pembatasan transaksi semestinya memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak terkait sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun lembaga perbankan.
















