SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disebut semakin massif dan berlangsung secara terbuka dalam beberapa tahun terakhir.
Tiga merek rokok, yakni Manchester, Big Boss, dan Coffee, dilaporkan masih mudah ditemukan di berbagai wilayah, mulai dari toko kecil hingga jalur distribusi tingkat bawah.
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai itu memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan barang kena cukai ilegal di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sumenep.
Sejumlah pihak mendesak Bea Cukai Madura tidak hanya melakukan operasi penindakan terhadap pedagang eceran, tetapi juga mulai menelusuri dugaan jalur distribusi utama yang disebut mengendalikan arus peredaran rokok ilegal tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui aktivitas distribusi rokok ilegal di lapangan, sebut saja Arik (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa merek Manchester, Big Boss, dan Coffee bukan lagi barang baru di Sumenep.
Menurut dia, produk tanpa pita cukai itu telah lama beredar dan sangat mudah ditemukan di berbagai kecamatan.
“Manchester, Big Boss, dan Coffee itu bukan barang baru. Peredarannya sudah cukup lama dan sangat mudah ditemukan. Itu yang membuat banyak orang heran karena seolah jalurnya tetap berjalan,” ujar Arik , Kamis (28/5/2026).
Arik menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, jalur distribusi ketiga merek rokok ilegal tersebut diduga mengarah kepada seorang pria berinisial HS, warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, nama HS cukup sering diperbincangkan ketika masyarakat maupun pelaku lapangan membahas distribusi rokok ilegal di wilayah Sumenep.
“Nama HS cukup sering disebut ketika orang membicarakan distribusi rokok ilegal ini. Informasi yang berkembang memang banyak mengarah ke wilayah Lenteng,” katanya.
Arik menilai luasnya distribusi rokok ilegal di Sumenep sulit terjadi apabila tidak ditopang sistem pemasok yang tertata dan berjalan secara terorganisir.
Ia menduga terdapat jaringan distribusi yang bekerja rapi, mulai dari pemasok, jalur pengiriman, hingga penjualan di tingkat bawah.
Karena itu, ia meminta Bea Cukai Madura tidak berhenti pada operasi kecil di lapangan, melainkan mulai menyentuh dugaan distributor utama yang disebut mengendalikan arus pasokan barang ilegal tersebut.
“Kalau memang ada distributor besar di belakang peredaran ini, itu yang harus dibongkar. Jangan hanya toko kecil atau penjual eceran yang dijadikan sasaran. Bea Cukai Madura jangan tutup mata,” tegasnya.
Ia juga menilai praktik peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain berpotensi merugikan negara, peredaran rokok ilegal dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal yang selama ini memenuhi kewajiban cukai dan perpajakan.
“Produk ilegal bisa dijual lebih murah karena tidak menanggung beban cukai. Sementara pelaku usaha legal harus mengikuti aturan. Kondisi ini jelas tidak sehat,” ujarnya.
Arik berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai distribusi rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, termasuk mendalami dugaan keterlibatan HS yang namanya kini mulai ramai diperbincangkan di lapangan.
Menurut dia, langkah tegas diperlukan agar praktik distribusi rokok ilegal tidak terus berkembang dan dianggap aman dari penindakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, HS belum dapat dikonfirmasi guna memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Kliktimes akan terus mendalami dugaan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut dan mendorong Bea Cukai Madura agar segera mengambil langkah konkret untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Sumenep.












