BeritaHukumNasionalPolitik

Komisi III DPR RI Apresiasi Kortastipidkor Polri Naikkan Kasus Korupsi Batu Bara ke Penyidikan

18
×

Komisi III DPR RI Apresiasi Kortastipidkor Polri Naikkan Kasus Korupsi Batu Bara ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto/Ist.

JAKARTA, KLIKTIMES.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Menurut Habiburokhman, keputusan menaikkan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas korupsi di sektor energi yang berdampak luas terhadap keuangan negara maupun pelayanan publik.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terbukti terlibat, kata dia, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut. Selain berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, kasus ini diduga turut memengaruhi pasokan batu bara ke PLTU hingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah daerah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *