Bappeda
DKPP
RSUD
TANI
BeritaDaerahHukum

Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih Diduga Beredar Tanpa Cukai di Sumenep, HS Disebut Jadi Distributor Utama Lewat “Jalur Tikus”

1045
×

Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih Diduga Beredar Tanpa Cukai di Sumenep, HS Disebut Jadi Distributor Utama Lewat “Jalur Tikus”

Sebarkan artikel ini
Dugaan rokok ilegal merek Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih yang disebut beredar di wilayah Sumenep. HS diduga menjadi distributor utama melalui jalur distribusi tertutup atau “jalur tikus”. Foto/Dy.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sejumlah merek rokok seperti Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih disebut beredar luas di wilayah Kecamatan Lenteng dan sekitarnya. Di balik dugaan peredaran tersebut, muncul sosok berinisial HS yang disebut-sebut sebagai distributor utama rokok ilegal di wilayah tersebut.

Sumber yang mengetahui aktivitas itu, sebut saja Arik (nama samaran), mengungkapkan bahwa HS diduga memiliki peran sentral dalam mengendalikan distribusi rokok tanpa cukai, mulai dari penyimpanan hingga penyaluran barang ke sejumlah titik.

“Kalau di lapangan, nama HS memang sering disebut. Barang diduga dikendalikan dari dia, lalu disalurkan ke beberapa wilayah,” ujar Arik, Selasa (26/5/2026).

Menurut Arik, pola distribusi dilakukan secara tertutup dan terorganisir guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum maupun petugas Bea Cukai.

“Pergerakannya rapi. Barang tidak dikirim lewat jalur umum yang ramai. Mereka memakai jalur-jalur kecil yang jarang dipantau,” katanya.

Aktivitas distribusi disebut lebih sering dilakukan pada malam hari dengan sistem berpindah lokasi agar tidak mudah terlacak aparat.

“Kalau siang hampir tidak kelihatan. Biasanya bergerak malam. Tempat bongkar muatnya juga berubah-ubah,” lanjutnya.

Arik juga menyebut, HS diduga bukan sekadar pengecer biasa. Ia disebut memiliki kendali atas penyimpanan stok rokok ilegal sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah pedesaan di Kabupaten Sumenep.

“Barangnya disebut disimpan di rumahnya sendiri sebelum diedarkan. Aktivitas itu kabarnya sudah lama berjalan,” ungkap Arik.

Tak hanya itu, merek-merek rokok seperti Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih disebut telah cukup lama beredar di sejumlah wilayah dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal bercukai resmi.

“Kemungkinan peminatnya banyak karena harganya murah. Itu yang membuat peredarannya cepat,” ujarnya.

Praktik peredaran rokok ilegal dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Selain itu, peredaran rokok tanpa cukai juga dianggap menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok legal yang patuh terhadap aturan perpajakan dan cukai negara.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyediakan, maupun mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Pada Pasal 54 UU Cukai disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain pidana badan, pelaku juga dapat dijatuhi denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Arik menilai, lemahnya pengawasan di jalur pedesaan membuat distribusi rokok ilegal relatif sulit terdeteksi.

“Karena mereka tidak bergerak di jalur utama. Sistemnya seperti putus-putus dan cepat berpindah,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial HS belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Namun demikian, Kliktimes akan terus mendalami dugaan peredaran rokok ilegal yang dinilai melanggar ketentuan regulasi cukai tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi, dugaan lokasi penyimpanan, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *