Berita

APMP Jatim Ajak LSM dan Media Kulik Dugaan Korupsi di RSUD Dr Soetomo Surabaya

12
×

APMP Jatim Ajak LSM dan Media Kulik Dugaan Korupsi di RSUD Dr Soetomo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Surat pemanggilan Kejaksaan Negeri Surabaya kepada APMP Jatim terkait permintaan keterangan atas laporan dugaan penyimpangan di RSUD Dr Soetomo Surabaya yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026. Foto/Acek.

SURABAYA | KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta insan media untuk bersama-sama menelaah dugaan adanya praktik penyimpangan di tubuh RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Langkah ini disebut sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga publik, terutama di sektor layanan kesehatan.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan pihaknya membuka ruang diskusi terbuka untuk menguji sejumlah temuan yang mereka miliki terkait pengelolaan anggaran di rumah sakit rujukan utama Jawa Timur tersebut.

“Kami mengundang rekan-rekan LSM dan media yang memiliki komitmen terhadap transparansi untuk bersama-sama mengulas dugaan ini secara terbuka,” ujar Acek, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, forum yang direncanakan tersebut akan difokuskan sebagai ruang verifikasi informasi secara objektif, meski waktu dan lokasi pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.

“Nanti kami akan sampaikan secara terbuka dalam forum. Prinsipnya, semua harus transparan dan bisa diuji,” tambahnya.

Dalam perkembangan terbaru, APMP Jatim juga mengonfirmasi bahwa mereka merupakan pihak pelapor dalam dugaan tersebut. Tindak lanjut dari laporan itu, APMP Jatim dijadwalkan akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 5 Mei 2026 untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman awal oleh aparat penegak hukum, termasuk untuk mencocokkan data dan informasi yang dilaporkan.

Acek menyatakan pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami siap memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik,” katanya.

APMP menilai sebagai rumah sakit rujukan utama, RSUD Dr Soetomo Surabaya memiliki standar integritas yang tinggi dan harus dikelola secara akuntabel. Menurut mereka, jika terdapat penyimpangan, hal itu berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

“Rumah sakit rujukan harus bersih dari praktik korupsi karena ini menyangkut pelayanan publik,” ujar Acek.

Sementara itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr Soetomo periode 2015–2024. Temuan tersebut meliputi ketidaksesuaian honorarium, kekurangan pungutan pajak, serta kerja sama operasional yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, audit juga mengindikasikan adanya dugaan pembayaran ganda dalam pengadaan alat kesehatan, indikasi kemahalan harga, serta pengelolaan dana hibah yang tidak melalui mekanisme Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Pada periode pandemi Covid-19 hingga 2023–2024, turut ditemukan sejumlah persoalan lain seperti kerusakan persediaan barang medis, kekurangan volume pekerjaan, hingga lemahnya pengendalian proyek.

APMP berharap, keterlibatan LSM dan media dapat memperkuat fungsi pengawasan publik sekaligus mendorong perbaikan sistem pelayanan di lingkungan rumah sakit.

“Kami ingin proses ini dikawal bersama agar lebih objektif, transparan, dan dapat menjadi dasar perbaikan ke depan,” pungkas Acek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *