BeritaBisnisDaerah

Rokok Ilegal “King Marmut” Marak di Pamekasan, Negara Terancam Rugi

32
×

Rokok Ilegal “King Marmut” Marak di Pamekasan, Negara Terancam Rugi

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal merek King Marmut yang diduga beredar tanpa pita cukai di wilayah Pamekasan. Foto/Dy.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal merek King Marmut di wilayah Pamekasan, Madura, dilaporkan kian meluas dan berada pada level yang mengkhawatirkan. Fenomena ini terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Berdasarkan temuan di lapangan, produk King Marmut tidak hanya beredar luas di pasaran, tetapi juga terus berinovasi untuk menarik minat konsumen. Salah satu yang menjadi perhatian adalah hadirnya varian baru dengan filter “kapus bolong”.

Inovasi tersebut menunjukkan bahwa produsen tidak sekadar memasarkan rokok konvensional, tetapi juga aktif mengembangkan produk. Namun di sisi lain, peredaran rokok ini diduga tidak disertai pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pasalnya, cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan penting yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain berdampak pada penerimaan negara, maraknya rokok ilegal juga menciptakan ketimpangan dalam industri. Pelaku usaha yang patuh aturan harus menanggung beban pajak dan biaya produksi lebih tinggi, sementara produsen ilegal dapat menjual produk dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban yang sama.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tersebut. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku rokok ilegal.

“Tidak ada kompromi,” tegasnya dalam sejumlah kesempatan.

Meski demikian, penindakan di lapangan dinilai belum sepenuhnya efektif. Sejumlah pelaku masih nekat memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Kondisi ini turut memicu sorotan terhadap kinerja aparat pengawas, khususnya di wilayah Madura. Pengawasan dinilai belum optimal dalam menekan laju distribusi rokok ilegal yang terus berkembang.

Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Pemilik merek King Marmut disebut-sebut belum tersentuh tindakan tegas dari aparat berwenang, sehingga memunculkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan terus memperkuat pengawasan serta menyiapkan langkah strategis untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.

Namun demikian, upaya tersebut dinilai tidak cukup jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk menutup ruang peredaran rokok ilegal.

Tanpa kolaborasi yang kuat, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin menggerus penerimaan negara, sekaligus merusak iklim industri yang sehat dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *