BeritaDaerah

Aktivis Soroti Polemik Rokok “King Marmut”, Desak Pemerintah Tindak Dugaan Pelanggaran Cukai

17
×

Aktivis Soroti Polemik Rokok “King Marmut”, Desak Pemerintah Tindak Dugaan Pelanggaran Cukai

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Kontroversi peredaran rokok merek King Marmut kian memanas. Produk yang sebelumnya mencuri perhatian karena pertumbuhan popularitasnya yang pesat kini berada dalam sorotan publik terkait indikasi ketidaksesuaian ketentuan perpajakan, khususnya pita cukai dan distribusi.

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan keabsahan peredaran produk tersebut di pasar. Isu yang beredar menyebut adanya ketidakteraturan dalam aspek cukai, yang apabila terbukti dapat berimplikasi pada pelanggaran regulasi di bawah Kementerian Keuangan.

Di tengah menguatnya sorotan tersebut, Faynani menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Menurutnya, setiap potensi ketidaksesuaian dalam tata kelola cukai bukan hanya berdampak pada sektor industri, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara.

“Kalau memang ada ketidaksesuaian, ini bukan hanya soal bisnis. Ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan negara dan potensi kebocoran penerimaan negara,” tegas Faynani, Rabu (29/4/2026).

Faynani juga menyoroti pentingnya langkah cepat dari pemerintah dalam merespons isu yang berkembang di ruang publik. Ia menilai, keterlambatan penanganan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Negara tidak boleh ragu. Ketika ada indikasi yang muncul di ruang publik, harus segera diuji secara hukum dan administratif. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik yang akan jadi taruhannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faynani menilai bahwa King Marmut kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pemain baru di industri tembakau. Namun, telah menjadi simbol perdebatan publik terkait kepatuhan regulasi dan persaingan usaha yang sehat.

Di sisi lain, tekanan publik terus mengarah kepada Kementerian Keuangan dan aparat terkait agar segera melakukan klarifikasi serta langkah penelusuran resmi. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang terus berkembang.

Meski demikian, Faynani mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga dan verifikasi berbasis fakta hukum sebelum menarik kesimpulan.

“Kalau nanti tidak terbukti, transparansi harus dibuka. Tapi kalau terbukti, penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *