Bappeda
DKPP
RSUD
TANI
BeritaDaerahNasional

Anggaran Pakaian Dinas KSOP Kalianget Terus Muncul Sejak 2022, Publik Pertanyakan Urgensi dan Kenaikan Nilainya

19
×

Anggaran Pakaian Dinas KSOP Kalianget Terus Muncul Sejak 2022, Publik Pertanyakan Urgensi dan Kenaikan Nilainya

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget saat ini adalah Azwar Anas, S.H., M.Hum. Foto/Kliktimes.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Anggaran pengadaan pakaian dinas pegawai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget menjadi perbincangan setelah diketahui terus dianggarkan dalam beberapa tahun terakhir dengan nilai yang bervariasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pakaian dinas pegawai pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp27 juta. Setahun kemudian, pada 2023, kembali dianggarkan sebesar Rp28,5 juta.

ADVERTISEMENT Banner

Pengadaan serupa kembali muncul pada tahun 2024 dengan nilai Rp28,968 juta. Sementara pada Tahun Anggaran 2026, nilainya meningkat cukup signifikan hingga mencapai Rp70,935 juta.

Munculnya anggaran dengan nomenklatur yang relatif sama dalam rentang waktu berurutan memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan dan urgensi pengadaannya.

Pemerhati kebijakan publik, Syaiful Bahri, menilai penggunaan anggaran negara harus selalu mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan mengapa pengadaan pakaian dinas dilakukan secara berulang dari tahun ke tahun, terlebih ketika nilai anggarannya menunjukkan tren peningkatan.

“Publik tentu bertanya-tanya. Seragam tersebut sebenarnya seperti apa sehingga pengadaannya terus muncul hampir setiap tahun dengan nilai anggaran yang tidak kecil,” kata Syaiful, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pengadaan tersebut apabila memang didasarkan pada kebutuhan riil dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, keterbukaan informasi mengenai jumlah penerima, spesifikasi barang, serta dasar perhitungan kebutuhan dinilai penting untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Kecurigaan biasanya muncul ketika informasi yang tersedia sangat terbatas. Karena itu, penjelasan yang terbuka akan membantu publik memahami urgensi dari pengadaan tersebut,” ujarnya.

Menurut Syaiful, lonjakan anggaran pada tahun 2026 yang mencapai lebih dari Rp70 juta juga layak mendapat perhatian. Pasalnya, angka tersebut meningkat cukup jauh dibandingkan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp27 juta hingga Rp28 juta.

Ia menilai setiap kenaikan anggaran harus dapat dijelaskan secara rasional dan terukur agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh pengadaan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang objektif dan bukan sekadar rutinitas anggaran tahunan,” katanya.

Syaiful juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) turut mencermati penggunaan anggaran tersebut dalam rangka memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan auditor negara merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran berlangsung secara transparan, efektif, dan bebas dari potensi penyimpangan.

Selain itu, ia berharap KSOP Kelas IV Kalianget dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penganggaran, jumlah pegawai penerima, spesifikasi pakaian dinas, serta alasan kebutuhan pengadaan yang terus muncul setiap tahun.

“Keterbukaan adalah cara paling sederhana untuk menjawab pertanyaan publik. Ketika informasi disampaikan secara jelas, maka ruang spekulasi juga akan semakin kecil,” ujarnya.

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala KSOP Kelas IV Kalianget hingga saat ini belum memperoleh tanggapan. Sejumlah permintaan klarifikasi yang disampaikan sejak beberapa waktu lalu juga belum mendapatkan jawaban.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan instansi tersebut. Padahal, badan publik memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari KSOP Kelas IV Kalianget terkait dasar penganggaran pakaian dinas yang terus muncul dari tahun ke tahun, sekaligus alasan meningkatnya nilai anggaran pada Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *