BeritaDaerahHukum

Kejati Jatim Ciut Ihwal MoU, SPMP Desak Jampidsus Tak Biarkan Perkara Febri Adriansyah Menggantung

249
×

Kejati Jatim Ciut Ihwal MoU, SPMP Desak Jampidsus Tak Biarkan Perkara Febri Adriansyah Menggantung

Sebarkan artikel ini
Ratusan massa SPMP menggelar aksi di depan Kejati Jatim, menyoroti sikap Kejati yang dinilai ciut ihwal MoU transparansi hukum terkait perkara Febri Adriansyah. Foto/Kliktimes.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Merah Putih (SPMP) Koordinator Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).

Dalam aksi tersebut, SPMP menyoroti sikap Kejati Jatim yang dinilai ciut ihwal Nota Kesepahaman (MoU) yang diserahkan massa terkait komitmen transparansi dan kepastian hukum. Perwakilan Kejati Jatim disebut tidak bersedia menandatangani MoU tersebut, sehingga memicu kekecewaan dari peserta aksi.

SPMP menilai, MoU tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen moral untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip equality before the law.

Selain membawa tuntutan transparansi, massa juga mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian mereka.

Salah satu tuntutan utama yakni meminta agar Febri Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka apabila seluruh unsur dan alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

Koordinator SPMP Jawa Timur, Aqyas Sholeh, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya meminta Jampidsus tidak membiarkan perkara tersebut terus menggantung dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Aqyas, pelimpahan penyidikan, administrasi perkara, aset, hingga barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Jampidsus harus menjadi momentum untuk membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami meminta Jampidsus segera memberikan kepastian hukum. Jangan biarkan perkara ini terus menggantung. Jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Aqyas.

Sebelumnya, massa SPMP menyerahkan MoU kepada pihak Kejati Jawa Timur sebagai bentuk dorongan agar institusi penegak hukum berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih.

Namun, perwakilan massa menyebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, S.H., M.H., yang menerima aspirasi tersebut tidak bersedia membubuhkan tanda tangan pada MoU yang diajukan.

Sikap tersebut kemudian dinilai SPMP sebagai bentuk kurangnya keberanian untuk memberikan komitmen tertulis terhadap aspirasi masyarakat. Massa mempertanyakan keseriusan Kejati Jatim dalam merespons tuntutan transparansi yang mereka sampaikan.

“MoU ini merupakan bentuk komitmen moral agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan sesuai aturan. Ketika tidak ditandatangani, tentu menjadi pertanyaan bagi kami terkait keseriusan dalam menerima aspirasi masyarakat,” ujar Aqyas.

Aqyas menegaskan, aksi tersebut bukan ditujukan kepada Kejati Jawa Timur, melainkan sebagai bentuk dorongan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang kini menangani perkara setelah adanya pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri.

Ia juga meminta agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip equality before the law. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Semua harus diproses berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Selain itu, SPMP juga meminta agar seluruh hasil penyidikan, dokumen perkara, barang bukti, serta aset yang telah disita dapat ditindaklanjuti secara maksimal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa perkara berjalan di tempat. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dijaga jika proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan,” kata Aqyas.

Menutup aksinya, Aqyas memastikan SPMP akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Bahkan, pihaknya menyatakan siap kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada kepastian hukum atas tuntutan yang disampaikan.

“Kami meminta kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar janji. Penegakan hukum harus transparan, profesional, tidak tebang pilih, dan berlaku sama bagi setiap orang di hadapan hukum,” tegasnya.

Aktivis vokal Jawa Timur itu juga memastikan akan terus mengawal berbagai dugaan kasus korupsi lain di Jawa Timur sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

“Selama belum ada kepastian hukum, kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *