KOTA MOJOKERTO, KLIKTIMES.ID – Besarnya anggaran Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Mojokerto kembali menjadi sorotan.
Di tengah pertanyaan publik mengenai peruntukan anggaran senilai Rp895.560.000 tersebut, Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto, Amin Wachid, belum memberikan penjelasan resmi.
Hingga lebih dari 24 jam setelah pemberitaan pertama diterbitkan, Amin Wachid belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan pewarta Kliktimes.
Padahal, upaya meminta klarifikasi telah dilakukan sebelum berita dipublikasikan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam kerja jurnalistik.
Pewarta juga telah memberikan ruang kepada pihak dinas untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sorotan terhadap anggaran tersebut bermula dari data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Mojokerto yang mencatat paket Belanja Tagihan Listrik (Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp895.560.000.
Berdasarkan hasil penelusuran pewarta, hingga 30 April 2026 realisasi anggaran itu tercatat mencapai Rp224.037.103. Dengan demikian, rata-rata penggunaan anggaran selama empat bulan pertama tahun berjalan berada di kisaran Rp56 juta per bulan.
Nilai anggaran tersebut kemudian menjadi perhatian setelah hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah pedagang di pasar binaan Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto mengaku masih membayar sendiri kebutuhan listrik kios mereka menggunakan token listrik prabayar.
Temuan itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai objek penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut. Publik mempertanyakan fasilitas apa saja yang menjadi tanggungan pembayaran listrik pemerintah daerah, berapa jumlah sambungan atau titik pelanggan yang dibiayai, serta bagaimana dasar penyusunan pagu anggaran yang nilainya mendekati Rp900 juta.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan listrik kantor dinas, kantor pengelola pasar, penerangan fasilitas umum, pompa air, maupun aset pemerintah daerah lainnya.
Minimnya informasi dari pihak yang berwenang membuat publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.
Padahal, keterbukaan informasi pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu prinsip penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan dari Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto dinilai penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi maupun asumsi di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto masih belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan pewarta.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, Kliktimes tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto maupun pihak terkait lainnya.
Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi mengenai penggunaan anggaran Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2026, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















