BeritaHukum

Besok! GM-PN Akan Geruduk Kejati Jatim, Minta Penyidik Dalami Peran H.A. Dan A.A. Dalam Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024

560
×

Besok! GM-PN Akan Geruduk Kejati Jatim, Minta Penyidik Dalami Peran H.A. Dan A.A. Dalam Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024

Sebarkan artikel ini
Pamflet ajakan aksi GM-PN Jawa Timur yang akan menggelar demonstrasi di depan Kejati Jatim. Foto/Yaz.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Koordinator Pengurus Wilayah (KPW) Gerakan Masyarakat Peduli Negeri (GM-PN) Jawa Timur akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu (8/7/2026).

Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB itu diperkirakan diikuti sekitar 250 massa. GM-PN mendesak Kejati Jatim menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Selain meminta pengembangan penyidikan, GM-PN juga mendesak penyidik mendalami setiap fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk terhadap nama-nama yang disebut di persidangan, yakni H.A., A.A. (Abe), dan S.W., untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka berdasarkan alat bukti yang sah.

Koordinator Lapangan Aksi, Farhan Muhibbin, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan masyarakat terhadap proses penegakan hukum agar berjalan independen dan bebas dari intervensi.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, tanpa ada perlakuan istimewa,” kata Farhan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Farhan, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang negara. Karena itu, GM-PN meminta Kejati Jatim menjaga integritas dan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain.

“Jangan sampai muncul kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih. Jika ada fakta hukum yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu, semuanya harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Farhan menegaskan, penyebutan nama H.A., A.A., dan S.W. dalam tuntutan aksi bukan dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan. Menurutnya, GM-PN hanya meminta penyidik mendalami fakta-fakta yang telah muncul dalam persidangan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak tersebut.

“Kami tidak menunjuk seseorang sebagai bersalah. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup terhadap siapa pun, termasuk nama-nama yang disebut dalam persidangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan maupun latar belakang,” tegasnya.

GM-PN berharap aksi tersebut menjadi bentuk partisipasi publik dalam mengawal pemberantasan korupsi sekaligus mendorong Kejati Jatim mengusut tuntas dugaan korupsi BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024 secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *