BeritaDaerahHukum

Bea Cukai Madura Ditantang Usut Peredaran Coffee, Big Boss dan Manchester Putih, Nama HS Jadi Perhatian

348
×

Bea Cukai Madura Ditantang Usut Peredaran Coffee, Big Boss dan Manchester Putih, Nama HS Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Nama HS menjadi perhatian di tengah informasi yang berkembang terkait distribusi rokok yang diduga ilegal di Sumenep. Foto/Kliktimes.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Peredaran sejumlah merek rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Sumenep kembali menjadi perbincangan publik. Merek Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih disebut masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Lenteng dan sekitarnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, di saat aparat dan Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, produk-produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai itu masih beredar di pasaran.

Warga menilai, luasnya peredaran sejumlah merek tersebut tidak bisa hanya dilihat dari aktivitas penjualan di tingkat warung atau toko kelontong. Di balik peredaran yang menjangkau berbagai wilayah, diduga terdapat jalur distribusi yang bekerja secara terorganisir.

Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada keberadaan barang yang beredar, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai distribusinya.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, nama seorang pria berinisial HS ikut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, HS disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi sejumlah merek rokok yang beredar di wilayah Lenteng dan beberapa kawasan lain di Kabupaten Sumenep.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang berkembang di masyarakat dan belum terverifikasi secara hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Madura maupun aparat penegak hukum yang membenarkan adanya keterlibatan HS dalam peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.

HS juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang beredar.

Munculnya nama HS dinilai menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, jika dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat, maka pengungkapan kasus ini berpotensi membuka jalur distribusi yang selama ini menjadi tanda tanya publik.

Aktivis Sumenep, Faynani, menilai penanganan peredaran rokok ilegal tidak boleh berhenti pada pedagang kecil atau pengecer. Menurutnya, aparat perlu menelusuri rantai distribusi hingga ke tingkat pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan peredarannya.

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, aparat harus melakukan pendalaman. Jangan hanya menyentuh pengecer, sementara pihak yang diduga berada di belakang distribusi tidak tersentuh,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Faynani, keberadaan merek Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih yang disebut masih beredar di sejumlah wilayah menjadi indikasi adanya sistem distribusi yang berjalan secara konsisten.

Karena itu, Bea Cukai Madura ditantang untuk tidak hanya melakukan penyitaan barang, tetapi juga mengungkap siapa pihak yang memasok, mendistribusikan, dan memperoleh keuntungan terbesar dari peredaran produk tersebut.

“Kalau barangnya ada di mana-mana, berarti ada yang menggerakkan. Pertanyaannya, siapa yang memasok dan siapa yang mendapatkan keuntungan paling besar dari peredaran itu?” katanya.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya barang yang berhasil diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat membongkar jaringan distribusi yang membuat produk-produk tersebut tetap beredar di tengah masyarakat.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret Bea Cukai Madura untuk menelusuri berbagai informasi yang berkembang, termasuk dugaan keterkaitan HS dalam jalur distribusi rokok yang disebut-sebut beredar luas di Sumenep.

Jika dugaan tersebut terbukti, pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih besar. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil penyelidikan yang transparan juga penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dan mengakhiri spekulasi yang selama ini muncul terkait peredaran Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih di Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *