BeritaNasional

Kemendagri Minta Warga Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Urus Rumah Sakit

25
×

Kemendagri Minta Warga Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Urus Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Foto: KTP elektronik (e-KTP) sebagai identitas resmi penduduk yang kini dapat diverifikasi secara digital tanpa perlu fotokopi fisik.

JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat agar tidak selalu menyerahkan KTP elektronik saat mengurus administrasi di hotel maupun rumah sakit. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi.

Teguh menyebut masyarakat sebenarnya dapat menggunakan identitas lain selama informasi dasar seperti nama dan foto masih dapat diverifikasi oleh petugas pelayanan.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel atau rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el. Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com⁠, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, penggunaan fotokopi KTP yang hingga kini masih marak dilakukan sudah tidak lagi relevan dengan semangat perlindungan data pribadi di era digital. Terlebih, KTP elektronik telah dilengkapi chip yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital tanpa harus menggandakan dokumen fisik.

Ia menilai kebiasaan meminta fotokopi KTP masih terjadi karena banyak lembaga pelayanan publik maupun swasta yang sistem administrasinya belum sepenuhnya terdigitalisasi. Di sisi lain, sejumlah instansi juga masih menerapkan aturan lama yang mewajibkan lampiran fotokopi identitas.

Padahal, praktik tersebut dinilai berisiko terhadap keamanan data pribadi masyarakat. Fotokopi KTP yang disimpan tanpa sistem pengamanan memadai dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan data oleh pihak tertentu.

Karena itu, Kemendagri mendorong seluruh lembaga pengguna data kependudukan untuk mulai beralih ke sistem verifikasi elektronik, mulai dari card reader, web service, face recognition hingga pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah mempercepat transformasi digital lintas lembaga agar akses data kependudukan dapat terintegrasi tanpa lagi bergantung pada tumpukan fotokopi dokumen.

Kemendagri berharap perubahan sistem tersebut dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus memangkas birokrasi administrasi yang selama ini dinilai masih berbelit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *